Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

94

f. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan
        peran dan fungsi partai politik adalah dengan mengatasi pokok-
        pokok persoalan di atas melalui perumusan kebijakan, strategi
       dan upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana,
       komprehensif dan berkesinambungan.

g. Strategi pertama adalah melakukan peningkatan pemahaman
       dan implementasi nilai-nilai Pancasila terhadap semua elemen
       bangsa, khususnya terhadap para pimpinan, kader pendukung
       atau pun pemegang kebijakan lain di setiap partai politik,
       utamanya partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen.
       Peningkatan pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila
       sebagai ideologi nasional para kader partai politik harus berjalan
       linear dengan peningkatan pemahaman dan implementasi nilai-
       nilai Pancasila aparatur negara, aparatur penegak hukum,
       pelaku bisnis dan masyarakat madani sehingga penyelesaian
       persoalan terjadi secara integral komprehensif, tidak parsial
       sektoral. Proses internalisasi nilai-nilai Pancasila harus berjalan
       rutin dan berkesinambungan, dengan menghadirkan sosok-
       sosok konkret sebagai penggerak, pemotivasi dan panutan
       dalam kehidupan sehari-hari. Strategi berikutnya adalah dengan
       meningkatkan pemahaman dan implementasi Sismennas yang
       pelaksanaannya harus melibatkan segenap elemen dan
      pemangku kepentingan, agar dapat dilakukan langkah-langkah
      perumusan, implementasi dan evaluasi di bidang penegakan
      good governance secara menyeluruh. Tanpa mengaitkan
      peningkatan pemahaman dan implementasi Sismennas di satu
      tatanan dengan tatanan lainnya, maka upaya tersebut hanya
      menuai kegagalan. Oleh karena itu, upaya meningkatkan
      pemahaman dan implementasi Sismennas ini harus
      memperhatikan proses peningkatan kualitas SDM aparatur
      negara, sinergitas dan koordinasi antar lembaga dan efektivitas

      peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9