Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

      juga perlu d/pedomani adalah ; Asas-asas Intelijen45: yaitu; Profesional;
      Kerahasiaan; Kompartementasi; Koordinatif; Integratif; Netral;
      Akuntabilitas; dan Objektivitas.

     25. Kebijakan.
               Pada hakekatnya Kebijakan (policy) merupakan suatu keputusan

    strategis yang berisi rumusan umum, untuk mengarahkan semua langkah
   yang perlu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Optimalisasi Fungsi
   Intelijen Negara guna mewujudkan Kewaspadaan Nasional dalam rangka
   Pembangunan Nasional. Yaitu : " Terwujudnya Optimalisasi fungsi
  Intelijen Negara melalui; Pengaturan sistem Intelijen Negara yang
  Komprehensif; Peningkatan Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparat
 Intelijen dan Organisasi Penyelenggara Intelijen Negara; Peningkatan
 Sarana dan Prasarana serta Anggaran Intelijen Negara; dan Peningkatan
 Sinergitas antar Badan/Instansi Intelijen dan dengan Badan/Instansi
lainnya guna mewujudkan Kewaspadaan Nasional dalam rangka
Pembangunan Nasional". Selanjutnya kebijakan ini dilaksanakan melalui
beberapa strategi.

 26. Strategi.
          Strategi meliputi tujuan, sarana dan metode yang digunakan.

Adapun strategi untuk melaksanakan kebijakan tersebut di atas adalah
sebagai berikut :

           a. Strategi-1:  Meningkatnya pengaturan sistem Intelijen

           Negara yang komprehensif melalui: Evaluasi dan Sinkronisasi serta

sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan

Intelijen Negara; Menyusun Peraturan/Instruksi/Keputusan

Pemerintah, Presiden, Menteri, Kepala LPNK, sebagai penjabaran UU

Intelijen Negara; Menyusun Piranti Lunak sesuai dengan stratanya,

45 Ibid 1
   10   11   12   13   14   15   16   17