Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
juga perlu d/pedomani adalah ; Asas-asas Intelijen45: yaitu; Profesional;
Kerahasiaan; Kompartementasi; Koordinatif; Integratif; Netral;
Akuntabilitas; dan Objektivitas.
25. Kebijakan.
Pada hakekatnya Kebijakan (policy) merupakan suatu keputusan
strategis yang berisi rumusan umum, untuk mengarahkan semua langkah
yang perlu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Optimalisasi Fungsi
Intelijen Negara guna mewujudkan Kewaspadaan Nasional dalam rangka
Pembangunan Nasional. Yaitu : " Terwujudnya Optimalisasi fungsi
Intelijen Negara melalui; Pengaturan sistem Intelijen Negara yang
Komprehensif; Peningkatan Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparat
Intelijen dan Organisasi Penyelenggara Intelijen Negara; Peningkatan
Sarana dan Prasarana serta Anggaran Intelijen Negara; dan Peningkatan
Sinergitas antar Badan/Instansi Intelijen dan dengan Badan/Instansi
lainnya guna mewujudkan Kewaspadaan Nasional dalam rangka
Pembangunan Nasional". Selanjutnya kebijakan ini dilaksanakan melalui
beberapa strategi.
26. Strategi.
Strategi meliputi tujuan, sarana dan metode yang digunakan.
Adapun strategi untuk melaksanakan kebijakan tersebut di atas adalah
sebagai berikut :
a. Strategi-1: Meningkatnya pengaturan sistem Intelijen
Negara yang komprehensif melalui: Evaluasi dan Sinkronisasi serta
sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan
Intelijen Negara; Menyusun Peraturan/Instruksi/Keputusan
Pemerintah, Presiden, Menteri, Kepala LPNK, sebagai penjabaran UU
Intelijen Negara; Menyusun Piranti Lunak sesuai dengan stratanya,
45 Ibid 1