Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
baik tingkat strategis, operasional, taktis dan teknis yang
digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Intelijen
Negara. Dilakukan oleh masing-masing Lembaga/ Badan Instansi
terkait, Satuan penyelenggaraan Intelijen Negara.
b. Strategi-2: Meningkatnya pembinaan Sum ber Daya Manusia
aparat Intelijen Negara untuk mendapatkan sosok personel yang
profesional di bidang intelijen. Dilaksanakan melalui Daur
Pembinaan yang mefiputi: Seleksi dan rekrutm en, pendidikan dan
pelatihan, penggunaan, pengembangan, Penyaluran, regenerasi
dan rekrutmen baru. Meningkatkan Pembinaan Organisasi Intelijen
Negara dilakukan agar dapat bekerja secara efisien, efektif dan
produktif. Dilaksanakan melalui: evaluasi, reorganisasi, validasi dan
pembentukan organisasi baru, yang didasarkan sesuai fungsi-fungsi
intelijen (penyelidikan, pengamanan, penggalangan), atau wilayah
dan pokok persoalan atau bidang yang ditangani.
c. Strategi-3. Meningkatnya Sarana dan Prasarana baik
kuantitas m aupun kualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan
perkem bangan Iptek yang ada. Dilakukan melalui: Evaluasi,
revitalisasi sarana prasarana yang ada, dan m elakukan pengadaan
atau pem bangunan untuk mem enuhi kebutuhan yang belum
tersedia. Meningkatnya dukungan Anggaran untuk m em enuhi
kebutuhan dana Pembinaan m aupun kebutuhan dana Operasional.
Dilaksanakan melalui evaluasi dan perencanaan, pengajuan untuk
m asuk anggaran belanja negara, pelaksanaan anggaran hingga
pelaporan pertanggungjawaban sesuai mekanism e dan peraturan
yang ada.
d. S tra te g i-4 : Meningkatnya sinergitas antar badan/instansi
penyelenggara badan/instansi penyelenggara Intelijen Negara.