Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

103

d. Walau seperti yang kita ketahui bahwa Amerika Serikat

menyelenggarakan Amandemen Konstitusi sebanyak 27 kali

dalam kurun waktu 200 tahun, Indonesia sudah mengadakan 4

kali perubahan dalam kurun waktu 3 tahun, namun dipandang

perlu untuk melakukan amandemen dalam waktu dekat terkait

Pendidikan yang terabaikan. Untuk itu pada Pemerintah dan DPR

untuk dapat mengajukan saran guna mengadakan amandemen

UUD NRI tahun 1945 guna penyempurnaan pasal 31 dan 32.

Masalah pendidikan karakter agar dimasukkan pada UUD NRI

tahun 1945 terkait dengan sistem pendidikan nasional dan

pengembangan budaya bangsa. Pada bab XIII : Pendidikan dan

Kebudayaan, Pasal 31, ayat 1 dan 2 tetap, tidak ada perubahan.

Sedangkan ayat 3 yang berbunyi: (3) Pemerintah mengusahakan

dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam

rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan

undang-undang. Disarankan disempurnakan dengan  (3)

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system

pendidikan nasional melalui pendidikan karakter individu anak

bangsa, guna membangun karakter dan jatidiri bangsa yang

adalah Pancasila. Sistem pendidikan ini meningkatkan iman dan

akhlak dalam rangka menghasilkan daya dorong dan daya juang

serta kecerdasan kehidupan bangsa, dan menjadikan setiap

individu anak bangsa, laki-laki atau perempuan Indonesia yang

berkarakter yang diatur dengan undang-undang.

Ayat 4, yang berbunyi: (4) Negara memprioritaskan anggaran

pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran

pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan

dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan

pendidikan nasional. Saran perubahan dengan : (4) Negara

memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangOkurangnya dua

puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18