Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
103
d. Walau seperti yang kita ketahui bahwa Amerika Serikat
menyelenggarakan Amandemen Konstitusi sebanyak 27 kali
dalam kurun waktu 200 tahun, Indonesia sudah mengadakan 4
kali perubahan dalam kurun waktu 3 tahun, namun dipandang
perlu untuk melakukan amandemen dalam waktu dekat terkait
Pendidikan yang terabaikan. Untuk itu pada Pemerintah dan DPR
untuk dapat mengajukan saran guna mengadakan amandemen
UUD NRI tahun 1945 guna penyempurnaan pasal 31 dan 32.
Masalah pendidikan karakter agar dimasukkan pada UUD NRI
tahun 1945 terkait dengan sistem pendidikan nasional dan
pengembangan budaya bangsa. Pada bab XIII : Pendidikan dan
Kebudayaan, Pasal 31, ayat 1 dan 2 tetap, tidak ada perubahan.
Sedangkan ayat 3 yang berbunyi: (3) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Disarankan disempurnakan dengan (3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pendidikan nasional melalui pendidikan karakter individu anak
bangsa, guna membangun karakter dan jatidiri bangsa yang
adalah Pancasila. Sistem pendidikan ini meningkatkan iman dan
akhlak dalam rangka menghasilkan daya dorong dan daya juang
serta kecerdasan kehidupan bangsa, dan menjadikan setiap
individu anak bangsa, laki-laki atau perempuan Indonesia yang
berkarakter yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4, yang berbunyi: (4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional. Saran perubahan dengan : (4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangOkurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta

