Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

104

              dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
              kebutuhan peningkatan kualitas hasil pendidikan nasional.

                   Ayat 5, yang berbunyi : (5) Pemerintah memajukan ilmu
              pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
              agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
              kesejahteraan umat manusia. Saran perubahan dengan : (5)
              Pemerintah memajukan pembangunan karakter dan jatidiri
              bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
             tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
             peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

                   Pasal 32, ayat 1 berbunyi : (1) Negara memajukan
             kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
             dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
             mengembangkan nilai-nilai budayanya. Saran perubahan : (1)
             Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
             peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
             memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya dalam
             lingkup mewujudkan pembangunan karakter yang merupakan
             proses tanpa henti.

                   Pasal 32, ayat 2 berbunyi : (2) Negara menghormati dan
             memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
             Saran perubahan : (2) Negara menghormati dan memelihara
             bahasa daerah dan kearifan lokal sebagai kekayaan budaya
             nasional2.

                                                                 Jakarta, 31 Oktober 2011

                                                        lr. Vita Deviari Damalita Soemamo
                                                        PPRA XLVI no. urut 58

2 Surat dari Yayasan Jati Diri Bangsa no. 004/YJDB-GL/IX/11 ditujukan pada Gubernur
    Lemhannas. Perihal. Tambahan masukkan Round Table Discussion (RTD) Urgensi
    amandemen UUD NRI tahun 1945 mengenai saran penyempurnaan pasal 31 dan 32
    UUD NRI tahun 1945
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18