Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
104
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan peningkatan kualitas hasil pendidikan nasional.
Ayat 5, yang berbunyi : (5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia. Saran perubahan dengan : (5)
Pemerintah memajukan pembangunan karakter dan jatidiri
bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32, ayat 1 berbunyi : (1) Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya. Saran perubahan : (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya dalam
lingkup mewujudkan pembangunan karakter yang merupakan
proses tanpa henti.
Pasal 32, ayat 2 berbunyi : (2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Saran perubahan : (2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah dan kearifan lokal sebagai kekayaan budaya
nasional2.
Jakarta, 31 Oktober 2011
lr. Vita Deviari Damalita Soemamo
PPRA XLVI no. urut 58
2 Surat dari Yayasan Jati Diri Bangsa no. 004/YJDB-GL/IX/11 ditujukan pada Gubernur
Lemhannas. Perihal. Tambahan masukkan Round Table Discussion (RTD) Urgensi
amandemen UUD NRI tahun 1945 mengenai saran penyempurnaan pasal 31 dan 32
UUD NRI tahun 1945

