Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Indonesia diatur melalui pedoman yang ditetapkan oleh Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG).5
Dalam kenyataannya, implementasi Good Corporate Governance
(GCG) di BUMN masih perlu ditingkatkan. Dari 142 BUMN, paling tidak ada
109 BUMN yang telah menerapkan GCG dalam operasi perusahaannya. Dari
jumlah tersebut, hanya 57 atau 40% BUMN yang dinilai telah menerapkan
GCG dengan baik. Selebihnya masih perlu peningkatan dalam penerapan
GCG.
TABEL III
IMPLEMENTASI GCG DI BUMN TAHUN 2010
Tingkat Implementasi Jumlah Persentase
Baik 57 40,14%
Minimum 37 26.06%
Buruk 15 10.56%
Belum dinilai 33 23.24%
142 100%
Total
Sumber: Kementerian BUMN
Salah satu kasus yang menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan
dalam implementasi GCG di BUMN adalah terungkapnya kasus kelebihan
pencatatan (overstated) laba bersih PT Waskita Karya (Persero). Kasus ini
terungkap saat perusahaan mengkaji rencana penawaran saham perdana
kepada publik (IPO) di tahun 2008. Saat itu, audit dalam rangka penawaran
saham ke publik menemukan adanya kelebihan pencatatan laba bersih sejak
2004-2007 sekitar Rp 400 miliar yaitu dengan memasukkan proyeksi
pendapatan proyek multitahun ke depan sebagai pendapatan tahun tertentu.6
Dari sisi kinerja, terdapat ketidakseimbangan kinerja di antara BUMN.
Kinerja dari 142 BUMN sebenarnya hanya didominasi oleh 26 BUMN
terbesar. Dua puluh enam BUMN tersebut mendominasi dalam hal besarnya
pendapatan (90,4% dari total pendapatan BUMN), laba bersih (92,8% dari
5 Komite Nasional Kebijakan Governance , 2006. Pedoman Umum Good Corporate Governance
Indonesia.
6 http://www.tempointerziktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/09/17/brk,20090917-198536, id.html
4

