Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan
komersial didasarkan kepada pemenuhan kepentingan sosial, ekonomi dan
strategis. Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa
maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut: (1) memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya, (2) mengejar keuntungan, (3)
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak, (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, (5) turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.1
Peran BUMN terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia cukup
besar. Jumlah BUMN di Indonesia sebanyak 142 perusahaan yang tersebar
di sektor telekomunikasi (5), enerji (5), industri strategis (12), pertambangan
(6), transportasi dan infrastruktur (17), area industri (6), konstruksi (13),
turisme (3), logistik dan sertifikasi (11), keuangan (6), asuransi (10),
perbankan (4), pendukung pertanian (5), perkebunan (15), kehutanan (6),
perikanan (2), percetakan (6), dan Iain-lain (8).2 Jumlah dan penyebaran
BUMN memberikan peluang bagi BUMN untuk melakukan sinergi dan
diversifikasi sehingga berperan terhadap pertumbuhan dan kestabilan
perekonomian Indonesia.
Selain itu, paling tidak terdapat tiga kontribusi lain dari BUMN terhadap
perekonomian Indonesia. Pertama, total belanja modal dan operasional
BUMN jauh lebih besar dibandingkan total anggaran belanja modal dan
1Indonesia, UU No. 23 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 2, Ayat 1.
2 Gatot Trihargo, 2011. Good Corporate Governance Implementation In Indonesia’s State-owned
Enterprises, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
1

