Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
leluhur budaya bangsa Indonesia. Akan tetapi saat ini budaya gotong
royong masyarakat tersebut sudah semakin menurun bahkan semakin
luntur sebagai akibat dari pergeseran nilai-nilai budaya seiring dengan
derasnya arus budaya dari luar di era globalisasi saat ini. Untuk
mempertahankan budaya gotong royong diperlukan peran tokoh agama,
tokoh masyarakat, dan kearifan lokal dalam kepemimpinan in-formal serta
pemberdayaan dan peningkatan kapasitas kearifan lokal yang ada.
Kondisi aktualisasi partisipasi masyarakat di bidang Kamtibmas yang
rendah sebagaimana diuraikan diatas dapat berpengaruh terhadap
terwujudnya penegakan supremasi hukum. Karena dalam hal penegakan
hukum tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum saja,
tanpa adanya partisipasi masyarakat. Pengungkapan setiap kasus
kejahatan sudah barang tentu memerlukan peran serta masyarakat baik
sebagai pelapor maupun sebagai saksi. Partisipasi masyarakat sangat
diperlukan dalam penanganan oleh aparat penegak hukum terhadap setiap
kasus kejahatan yang terjadi.
12. Kondisi Aktualisasi Partisipasi Masyarakat Dibidang Kamtibmas
Saat Ini
Partisipasi secara formal dapat didefinisikan sebagai keikutsertaan
seseorang, baik secara mental maupun emosional untuk memberikan
sumbangsih kepada proses pembuatan keputusan, terutama mengenai
persoalan-persoalan dimana keterlibatan pribadi orang yang bersangkutan
berada dan orang yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya
untuk melakukan hal tersebut. Dari pengertian tersebut dapat dipahami
bahwa keterlibatan masyarakat merupakan keterlibatan mentai dan
emosional, dan lebih dari keterlibatan fisik. Keterlibatan secara mental
berarti keterlibatan sebagai suatu kebiasaan hidup di suatu lingkungan
tertentu. Sedangkan keterlibatan secara emosional berarti keterlibatan
yang benar-benar dirasakan, yang timbul dari hati atau perasaan
seseorang sebagai kepentingan bersama.

