Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

  para korban, sehingga para pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi
  tersebut untuk menjalankan aksinya.

           Aktualisasi partisipasi masyarakat di bidang Kamtibmas memerlukan
  payung hukum supaya ada kejelasan mengenai peran, kewenangan dan
  tanggung jawab masyarakat dalam pelibatannya dibidang pemeliharaan
  Kamtibmas, akan tetapi sampai saat ini belum adanya undang-undang atau
  peraturan per-undang-undangan yang mengatur secara khusus tentang
  hak dan kewajiban warga negara dibidang keamanan dan ketertiban
 sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar Tabun
  1945. Tidak adanya payung hukum tersebut mengakibatkan adanya
 keraguan bahkan perasaan takut masyarakat ketika terlibat dalam tugas
 pengamanan.

          Polri sebagai alat negara yang mempunyai tugas pokok
 sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu
 memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum;
 memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
 masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
 dalam pasal tersebut yang salah satu tugasnya adalah membina
 masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
 masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan. Namun, dalam implementasinya harus
diakui bahwa Polri masih belum optimal dalam mendorong masyarakat
agar masyarakat secara sukarela mau membantu Polri dalam menjaga dan
memelihara Kamtibmas. Hal ini disebabkan karena masih ada sebagian
besar masyarakat yang beranggapan bahwa permasalahan Kamtibmas
adalah semata-mata merupakan tugas dan tanggung jawab Polri,
sedangkan masyarakat adalah pihak yang justru berhak mendapat
perlindungan dari Polri. Bahkan, masih ada sebagian masyarakat yang
merasa takut dan merasa jiwanya terancam ketika mereka membantu
tugas-tugas Polri dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas.

        Tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam hal berpartisipasi di
bidang Kamtibmas tentunya harus didasari atas terpeliharanya budaya
gotong royong masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sebagai warisan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18