Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
para korban, sehingga para pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi
tersebut untuk menjalankan aksinya.
Aktualisasi partisipasi masyarakat di bidang Kamtibmas memerlukan
payung hukum supaya ada kejelasan mengenai peran, kewenangan dan
tanggung jawab masyarakat dalam pelibatannya dibidang pemeliharaan
Kamtibmas, akan tetapi sampai saat ini belum adanya undang-undang atau
peraturan per-undang-undangan yang mengatur secara khusus tentang
hak dan kewajiban warga negara dibidang keamanan dan ketertiban
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar Tabun
1945. Tidak adanya payung hukum tersebut mengakibatkan adanya
keraguan bahkan perasaan takut masyarakat ketika terlibat dalam tugas
pengamanan.
Polri sebagai alat negara yang mempunyai tugas pokok
sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 yaitu
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum;
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
dalam pasal tersebut yang salah satu tugasnya adalah membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan. Namun, dalam implementasinya harus
diakui bahwa Polri masih belum optimal dalam mendorong masyarakat
agar masyarakat secara sukarela mau membantu Polri dalam menjaga dan
memelihara Kamtibmas. Hal ini disebabkan karena masih ada sebagian
besar masyarakat yang beranggapan bahwa permasalahan Kamtibmas
adalah semata-mata merupakan tugas dan tanggung jawab Polri,
sedangkan masyarakat adalah pihak yang justru berhak mendapat
perlindungan dari Polri. Bahkan, masih ada sebagian masyarakat yang
merasa takut dan merasa jiwanya terancam ketika mereka membantu
tugas-tugas Polri dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas.
Tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam hal berpartisipasi di
bidang Kamtibmas tentunya harus didasari atas terpeliharanya budaya
gotong royong masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sebagai warisan

