Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

43

  teknologi di bidang penegakan hukum yang perkembangannya semakin
  pesat.

           Menurut Edison A. Jamli, globalisasi pada hakikatnya adalah suatu
  proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti
  oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan
  bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh
  dunia.29 Globalisasi telah membawa pegaruh baik positif maupun negatif
  terhadap perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dari
  aspek penegakan hukum, antara lain:

 Pengaruh positif:
 a. Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan
 terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
 b. Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-
 undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat
 banyak.
 c. Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum
 yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
d. Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi
sebatas penjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban negara yang
profesional.30

Pengaruh negatif:
a. Globalisasi yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi
telah menyebabkan semakin sulitnya upaya penegakan hukum di
Indonesia, terutama terhadap tindakan melanggar hukum yang terkait
dengan kejahatan teknologi (cyber crime) dan terorisme yang terjadi pada
skala internasional.
b. Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan dan
ketertiban negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi
tanggung jawab pihak tentara dan polisi.

29 Edison A. Jamli dkk, 2005, Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi Akasara).
x Drs. Budiyanto, MM, Kewarganegaraan (Jakarta: 2004)
   12   13   14   15   16   17   18