Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
dan berbanding lurus dengan tegaknya supremasi hukum.
Akibatnya pemerintah seolah ‘kurang percaya’ dengan kredibilitas
institusi penegak hukum struktural dan lalu membentuk berbagai
Satgas termasuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang di satu
sisi justru dapat membuat rumit tata laksana dan sinergitas
penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, dalam konteks peran institusi penegak hukum,
ketiadaan satu sistem yang terpadu dan berkesinambungan
(integrated legal system) telah membuat tidak adanya benang
merah koordinasi dan tata laksana di antara lembaga-lembaga
penegak hukum. Sebagai contoh, dalam upaya pemberantasan
korupsi, selain Polri, terdapat lembaga lain yang memiliki
kewenangan berdasarkan undang-undang, yakni Kejaksaan RI,
Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Tim Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), termasuk pembentukan Satgas
Pemberantasan Mafia Hukum. Lembaga-lembaga tersebut memiliki
fungsi yang hampir sama sebagai penyidik dan mengakselerasi
pemberantasan kasus korupsi.
e. Institusi Hukum Dalam Penegakan Supremasi Hukum
Masih Dipengaruhi Oleh Alat Kekuasaan.
Wajah penegakan hukum di Indonesia saat ini masih
menampakkan inkonsistensi tugas dan perannya dalam rangka
menempatkan hukum sebagai panglima. Persoalan utama tidak
hanya terletak pada subjek hukum, tapi juga pada institusi
penegakan hukum, mulai hulu hingga hilir, yang tidak konsisten
menegakkan prinsip-prinsip hukum. Inkonsistensi itulah yang
menurunkan legitimasi dan kredibilitas wajah hukum yang
sesungguhnya.
Ironisnya, inkonsistensi itu tidak menjadi perhatian utama di
kala publik mempertanyakan tindak lanjut penyelesaikan hukum
berbagai kasus besar seperti skandal Century dan mafia pajak yang
sampai saat ini masih terbengkalai dan tertumpuk di meja kepolisian

