Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
41
dan kejaksaan. Sebagaimana diketahui, sulit memungkiri kuatnya
aroma politik dan kekuasaan yang mengitari proses penegakan
hukum di negeri ini. Selain karena institusi penegak hukum masih
berada di bawah kendali lembaga eksekutif, berbagai fakta hukum
yang begitu mendesak untuk ditandaklanjuti sering kali terabaikan
tatkala fakta tersebut melibatkan lingkaran kekuasaan.28
Kondisi tersebut merupakan suatu tantangan yang kini
dihadapi oleh institusi penegak hukum dalam upaya menegakkan
supremasi hukum dan menempatkan hukum sebagai panglima,
bukan berada di bawah kekuasaan politik atau negara. Oleh karena
itu, penegakan supremasi hukum harus didukung kekuasaan yang
bertanggung jawab sesuai dengan peran dan posisinya. Hukum
menjadi nyata jika institusi dan aparatur penegak hukum berfungsi
dengan baik serta memenuhi dan menepati aturan yang telah
ditetapkan.
"Hukum Untuk Kepentingan Kekuasaan* Diakses dari
http://www.golkar.or.id/content/news/2011.

