Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

41

  dan kejaksaan. Sebagaimana diketahui, sulit memungkiri kuatnya
 aroma politik dan kekuasaan yang mengitari proses penegakan
 hukum di negeri ini. Selain karena institusi penegak hukum masih
 berada di bawah kendali lembaga eksekutif, berbagai fakta hukum
 yang begitu mendesak untuk ditandaklanjuti sering kali terabaikan
 tatkala fakta tersebut melibatkan lingkaran kekuasaan.28

          Kondisi tersebut merupakan suatu tantangan yang kini
 dihadapi oleh institusi penegak hukum dalam upaya menegakkan
supremasi hukum dan menempatkan hukum sebagai panglima,
bukan berada di bawah kekuasaan politik atau negara. Oleh karena
itu, penegakan supremasi hukum harus didukung kekuasaan yang
bertanggung jawab sesuai dengan peran dan posisinya. Hukum
menjadi nyata jika institusi dan aparatur penegak hukum berfungsi
dengan baik serta memenuhi dan menepati aturan yang telah
ditetapkan.

"Hukum  Untuk  Kepentingan                  Kekuasaan*  Diakses  dari

http://www.golkar.or.id/content/news/2011.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18