Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

4

   negara berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh
   rakyat Indonesia. Komersialisasi di lingkungan lembaga pendidikan
   sangat menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan
   secara menyeluruh. Tingginya biaya pendidikan akan melahirkan
  kesenjangan (gap) antar golongan masyarakat yang berpunya (the have)
  dan yang tidak berpunya untuk memperoleh kesempatan pendidikan.
  Komersialisasi pendidikan terlihat dari status lembaga perguruan tinggi
  menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP). 6 Hal ini tidak mencerminkan
  implementasi nilai-nilai dasar Pancasila pada pendidikan tinggi.

           Di samping itu, kecenderungan prilaku sivitas akademika seperti
  prilaku seksual bebas, pengedaran narkotika, demonstrasi anarkhis, dan
 tindakan tawuran yang terjadi di kalangan mahasiswa, menunjukan
 rendahnya aktualisasi dan internalisasi nilai-nilai dasar Pancasila.7
 Perguruan tinggi adalah lembaga yang akan melahirkan generasi bangsa
 yang memiliki kemampuan ilmu, ketrampilan, dan nilai-nilai moral yang
 mampu mendukung pembangunan nasionaM Namun, kenyataannya
 tindakan mahasiswa belum mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa
 Indonesia.

          Rendahnya integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi juga
terlihat dari sikap apatis menjadikan Pancasila sebagai objek studi
akademis dan tindakan plagiat yang dilakukan mahasiswa dan tenaga
pengajar. Hasil riset yang ‘manipulatif akan sangat berbahaya bukan
hanya bagi pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga bagi
perwujudan kesejahteraan. Ilmu dibangun bukan hanya semata-mata
untuk kepentingan ilmu, tetapi juga untuk kesejahteraan dan
kemaslahatan manusia secara keseluruhan.8

         Prilaku sivitas akademika di atas akibat tidak terimplementasinya
nilai-nilai dasar Pancasila pada pendidikan tinggi. Perguruan tinggi yang

6 Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dinyatakan
  tidak berlaku oleh Makhamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945,
  khususnya tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

7Data-data empiris ini di download tanggal 11 Oktober 2011 melalui ;
  www.aunadarma.ac.id dan www.dikti.ao.id.

8 A.Sonny Keraf dan Mikhael Dua. 2003. Ilm u Pengetahuan Sebuah Tinjauan Filosofis.
 Yogyakarta : Kanisius, him. 39.
   13   14   15   16   17   18   19