Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

landasan yang kokoh bagi sukses organisasi yang dikelolanya.
 Dengan keteraturan dan kepatuhan tersebut, pada gilirannya akan
 mendukung terwujudnya supremasi hukum maupun dalam
 memperkokoh ketahanan nasional.
 d. Terwujudnya Kemandirian Lembaga Penegak Hukum.
 Semakin terwujudnya tertib peraturan perundang-undangan dan
 semakin terciptanya peraturan perundang-undangan yang adil,
 konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif
terhadap perempuan atau bias gender); serta terjaminnya
konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat
pusat dan daerah, merupakan agenda nasional yang harus dicapai.
Melalui aktualisasi nilai-nilai kepemimpinan dalam penegakan
hukum yang diimplementasikan secara konsisten sesuai nilai-nilai
keadilan, kearifan dan tidak diskriminatif yang disertai dengan
meningkatnya citra penegakan hukum, dan terwujudnya
kepemimpinan yang mampu menepis/mencegah terjadinya
berbagai intervensi kekuatan politik dalam penegakan hukum
menjadi indikasi keberhasilan kepemimpinan dalam mewujudkan
kemandirian lembaga penegak hukum yang berwibawa, bersih,
profesional dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum
masyarakat terhadap sistem hukum dan peradilan.

                                             69
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18