Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
e. Kepemimpinan Nasional pada Ombudsman, adalah kelompok
pimpinan yang dipilih secara periode 5 tahunan yang terdiri dari 9
(Sembilan) orang dan pimpinan di Kesekjenan ( Eselon I, II, III dan IV)3.
f. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan /atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik4.
g. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk
kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-
mata untuk kegiatan pelayanan publik5.
h. Atasan satuan kerja penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja
yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang
melaksanakan pelayanan publik6.
/'. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya
disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara
pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik7.
j. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana
adalah pejabat pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam
organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau
serangkaian tindakan pelayanan publik8.
’ .Undang-undang Nomor 37 Tahun 200S tentang Ombudsman Republik Indonesia.
4 . idem
. idem
6 . idem
. idem
* . idem
8

