Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

k. Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara
   pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui
   mediator yang dibentuk oleh ombudsman9.

        /. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik
   antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman10.

       m. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
  Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan
  mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan
  oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
  diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
  Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
  perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
 tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
 pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan
 belanja daerah11.

      n. Good governance, adalah kepemerintahan yang baik, dalam
 hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta
 dan masyarakat serta mengandung unsur-unsur akuntabilitas, transparansi,
 partisipasi professional, aturan hukum, responsif, keadilan, tanggung jawab
 , efektif, dan efisien.

     o. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum,
melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari
yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau
pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik
yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan
orang perseorangan12,

    p. Supremasi hukum adalah suatu tatanan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara yang selalu patuh pada tatanan norma, peraturan

9 . idem
10. idem
11 . idem
12. idem

           9
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10