Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB II
                                      LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum.
           Paradigma nasional merupakan kesepakatan bersama bangsa

 Indonesia dan merupakan penjabaran dari nilai-nilai instrumen yang
 meliputi Pancasila sebagai Landasan Idiil, Undang-Undang Dasar Negara
 Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) hasil amandemen sebagai
 Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
dan Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional merupakan
acuan dasar untuk seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta peraturan perundang-undangan sebagai landasan
operasional, yang kesemuanya dibutuhkan mengimplementasi nilai-nilai
kepemimpinan Nasional di Ombudsman dan kesemuanya merupakan
instrumental input.

7. Paradigma Nasional.

         Paradigma nasional yang dimaksud adalah Pancasila, Undang-
Undang Dasar 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik utama
pembahasan tulisan ini.

         a. Pancasila sebagai landasan Idiil

                  Pancasila sebagai landasan idiil dan merupakan dasar
         negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi nasional
         sebagaimana dirumuskan dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD NRI
         1945 mempunyai kekuatan mengikat baik bagi seluruh
        penyelenggara negara maupun masyarakat Indonesia. Oleh sebab
        itu, Pancasila merupakan penuntun dan pengikat moral yang
        mendasari sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat,
        berbangsa dan bernegara. Dalam meningkatkan pengelolaan bidang
        nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi pedoman yang

                                              11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14