Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Paradigma nasional merupakan kesepakatan bersama bangsa
Indonesia dan merupakan penjabaran dari nilai-nilai instrumen yang
meliputi Pancasila sebagai Landasan Idiil, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) hasil amandemen sebagai
Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
dan Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional merupakan
acuan dasar untuk seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta peraturan perundang-undangan sebagai landasan
operasional, yang kesemuanya dibutuhkan mengimplementasi nilai-nilai
kepemimpinan Nasional di Ombudsman dan kesemuanya merupakan
instrumental input.
7. Paradigma Nasional.
Paradigma nasional yang dimaksud adalah Pancasila, Undang-
Undang Dasar 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik utama
pembahasan tulisan ini.
a. Pancasila sebagai landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idiil dan merupakan dasar
negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi nasional
sebagaimana dirumuskan dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD NRI
1945 mempunyai kekuatan mengikat baik bagi seluruh
penyelenggara negara maupun masyarakat Indonesia. Oleh sebab
itu, Pancasila merupakan penuntun dan pengikat moral yang
mendasari sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam meningkatkan pengelolaan bidang
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi pedoman yang
11

