Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku
pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau
minuman
f. Pemberdayaan yang dimaksudkan adalah proses, cara,
perbuatan membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk
melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak yang berupa
akal, ikhtiar atau upaya.
g. Sumberdaya merupakan unsur lingkungan hidup yang terdiri
atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber
daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan.
h. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan.
i. Kemandirian Bangsa adalah kemampuan suatu bangsa untuk
mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara melalui kerja
keras secara mandiri dan mampu berdikari. Suatu bangsa
dikatakan mandiri apabila proses penyelenggaraan bernegara
diarahkan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa itu sendiri dan
dilakukan oleh seluruh komponen bangsa secara berdaulat.

