Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10

         diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
         manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku
         pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses
         penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau
         minuman
f. Pemberdayaan yang dimaksudkan adalah proses, cara,
         perbuatan membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk
        melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak yang berupa
        akal, ikhtiar atau upaya.
g. Sumberdaya merupakan unsur lingkungan hidup yang terdiri
        atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber
        daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan.
  h. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi
       negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
       tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
       aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
       bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
       masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
       berkelanjutan.
i. Kemandirian Bangsa adalah kemampuan suatu bangsa untuk
        mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara melalui kerja
       keras secara mandiri dan mampu berdikari. Suatu bangsa
       dikatakan mandiri apabila proses penyelenggaraan bernegara
       diarahkan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa itu sendiri dan
       dilakukan oleh seluruh komponen bangsa secara berdaulat.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11