Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
pembangunan di segala bidang. Implementasi nilai - nilai Pancasila
diyakini dapat menggerakkan pemerintah dan masyarakat untuk
mendukung program peningkatan produksi pangan nasional dengan
memperhatikan faktor ketersediaan, keamanan dan keterjangkauan.
Dalam hal ini, Nilai-nilai Pancasila yang berkaitan dengan ketahanan
pangan adalah sila ke lima (5) “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai persatuan dan
kesatuan menjadi landasan idiil yang sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman pada saat ini dan masa mendatang khususnya
dalam kewaspadaaan nasional terhadap arus globalisasi dalam
mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.12
Dihadapkan pada aspek globalisasi, kemandirian bangsa yang
sebelumnya mengandung arti “benar-benar mandiri secara
sepenuhnya”, sudah tidak relevan lagi karena saat ini tidak ada
satupun bangsa di dunia ini yang benar-benar mandiri secara mutlak.
Pengertian kemandirian bangsa pada era globalisasi sekarang ini,
dimaknai sebagai suatu kemampuan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhannya serta tetap
berpartisipasi dalam kompetisi global, yang didukung kemampuan
daya saing yang tinggi serta menumbuh-kembangkan akses global
(global access).
b. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
landasan konstitusional
U U D NRI 1945 merupakan landasan konstitusional bangsa dan
negara dalam menjalankan kehidupan nasionalnya. U U D NRI 1945
merupakan hukum dasar tertulis, yang mengikat setiap warga dan
aparatur negara Indonesia serta menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan nasional. Secara kostitusional, U U D N R 11945 memberikan
arahan lebih rinci tentang bagaimana melaksanakan Pancasila dan
dijadikan acuan bagi berbagai aturan pelaksanaan di bawahnya.
Sebagai sumber hukum tertinggi maka U U D NRI 1945 juga dijadikan
12 Pokja Ideologi Lemhannas RI, Modul Bidang Studi/Materi Pokok Pancasila dan
Perkembangannya, PPRAXLVIII, TA. 2012, Lemhannas RI, hal.25.

