Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Ketahanan dan kemandirian pertanian nasional merupakan suatu
kondisi dimana sektor pertanian memiliki kriteria atau indikator antara lain
yaitu, dimana produk pertanian mampu bersaing dengan produk pertanian
negara lain. Persyaratan minimal yang harus dipenuhi adalah harga dan
mutu yang kompetitif, kontinuitas suplai, pengiriman yang tepat waktu, dan
tidak melanggar rambu-rambu yang terkait dengan Hak Asasi Manusia
(H A M ), lingkungan hidup, demokratisasi, buruh anak-anak, bioterorisme,
damping, dan ketentuan-ketentuan W T O lainnya.8 Selain itu juga,
ketahanan pertanian nasional juga ditandai dengan kemampuan produksi
pertanian menyesuaikan dan mengikuti preferensi pasar atau konsumen
yang semakin berkembang dan dinamis, serta kemampuan melakukan
pengembangan teknologi pertanian yang memungkinkan dapat
ditingkatkan produktivitas, mutu dan diversifikasi produk termasuk
diversifikasi pengolahan baik horizontal maupun vertikal termasuk
pemanfaatan by produk (limbah), sehingga nilai tambah usaha pertanian
lebih tinggi.9 Dengan kekuatan yang dimiliki petani, maka pertarungan
pertanian akan seimbang, produk pangan yang masuk dari negara luar
akan berkurang dengan sendirinya. Peranan pemerintah menahan gejolak
impor pangan dari luar adalah hal yang penting, dengan menahan laju
pangan impor yang masuk ke Indonesia, tentu dengan pajak dan sistem
impor yang tidak mudah untuk masuk ke pasar Indonesia. Tentu ini akan
menjadi bagian penting bagi pertanian Indonesia untuk tidak bersaing
secara ketat dengan pangan impor.
Dengan mengacu kepada pemikiran tersebut, maka pembangunan di
sektor pertanian harus mengacu kepada paradigma nasional (landasan idiil
yakni Pancasila, landasan konstitusional yakni U U D 1945, landasan
8 Iskandar Andi Nuhung, Op.Cit, hal. 106.
9 Ibid, hal. 107.

