Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

43

halnya dengan membangun etika politik yang demokratis ditak hanya
disuarakan dalam purum ilmiah seperti seminar, diskusi dan sebagainya, akan
tetapi harus sudah terimplementasikan dalam perilaku, kebiasaan sampai
membudaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Peran elit politik peserta pemilukada kecendrungan memberikan dorongan
terjadinya konflik dengan mobilisasi massa antar kelompok pendukung hal ini
disebabkan oleh belum terwujudnya ketauladanan para elit politik untuk
menciptakan iklim yang memberikan kehidupan politik yang mencerminkan
etika politik yang demokratis.

f. Kepastian hukum dan penegakannya belum berjalan dengan baik.
        Kepastian hukum belum memberikan jaminan bagi masyarakat di

Indonesia hal ini disebabkan oleh seringnya terjadi perubahan dan belum
dilandasi dengan pemahaman nilai-nilai Pancasila sehingga harapan
masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kerangka negara
Indonesia yang berdasarkan hukum belum dapat diwujudkan. Kepastian hukum
erat kaitannya dengan supremasi hukum dimana hukum merupakan panglima
yang harus dipahami dan ditaati oleh semua warga negara hal ini juga harus
didukung dengan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi
setiap warga negara. Disisi lain sesuai dengan Undang Undang nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana
keberadaan hak pilih dan pilih bagi pegawai negeri sipil, T N I dan Polri
menimbulkan persepsi yang berbeda penafsirannya di masing-masing lembaga
pemerintahan, T N I dan Polri sehingga membawa dampak terhadap kepastian
hukum dalam pelaksanaannya,
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16