Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
44
BAB IV
PENGARUH PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS
15. Umum
Perkembangan lingkungan strategis memang tidak bisa dilepaskan dari
fenomena globalisasi yang terjadi pada hari ini. Istilah globalisasi semakin
populer penggunaannya, tidak hanya di kalangan akademisi, namun juga di
kalangan politisi, praktisi ekonomi, dunia hiburan, jurnalis, dan kalangan
lainnya. Meski demikian pengertian globalisasi sebenarnya masih menjadi
perdebatan. Istilah globalisasi kerap digunakan secara berganti-ganti dengan
istilah internasional, inter-teritorial, multinasional, transnasional, dan world-wide,
Terdapat lima macam fenomena dari konsep dasar globalisasi, yakni globalisasi
sebagai sebuah internasionalisasi, globalisasi sebagai sebuah liberalisasi,
globalisasi sebagi sebuah universalisasi, globalisasi sebagai westernisasi dan
globalisasi sebagai deteritorialisasi. Karena itu luluhnya batas-batas negara
seringkali dicirikan dengan adanya perdagangan bebas, persaingan bebas
serta masuknya pengaruh budaya barat.
Globalisasi dianggap sebagai tata dunia baru yang muncul seiring
berakhirnya Perang Dingin di awal 1990-an. Hal itu ditandai dengan semakin
masifnya perdagangan lintas negara yang juga meliputi investasi dan arus
modal yang banyak berpengaruh pada aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, termasuk di dalamnya kehidupan antar umat
beragama. Pada era ini, banyak yang berpendapat bahwa kedaulatan negara
semakin melemahkan kedaulatan negara lantaran pergerakan manusia,
barang, jasa dan teknologi hanya melibatkan sedikit campur tangan
pemerintah. Meskipun kedaulatan negara memudar akibat batas negara yang
luluh, bukan berarti negara lantas bubar. Dalam menghadapi keterbukaan
tersebut- masing-masing negara mau tidak mau harus menjaga kedaulatannya
sebaik mungkin agar mampu menghadapi tantangan, ancaman, hambatan,
maupun ganguan yang timbul sebagai konsekuensi logis era keterbukaan
globalisasi,
Pengaruh lingkungan strategi global, regional dan nasional terhadap
kondisi demokrasi dalam pelaksanaan pemilukada di indonesia merupakan
kondisi yang tidak dapat dihindari baik yang bersifat langsung maupun tidak

