Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
36
4) Kampanye negatif
Kampanye negatif yang dilakukan oleh para calon/ kandidat yang
dilaksanakan diluar jadwal telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu
(K P U ) dengan menggunakan cara-cara yang ditempuh melalui kegiatan
s? sosial dengan pemberian bantuan sosial yang bertujuan untuk
mendapatkan simpati dan dukungan untuk memberikan suaranya pada
saat pemungutan suara. Kampanye negatif juga dilakukan dalam bentuk
membagikan brosur yang berisikan identitas calon yang tidak sesuai
dengan waktu pelaksanaan kampanye sampai dengan melakukan
intimidasi kepada kelompok masyarakat tertentu untuk memilih caion
pimpinan daerah melalui penyebaran informasi melalui media massa
yang bersifat provokasi seperti halnya yang terjadi dalam pemilukada OKI
jakarta dengan penyebaran Video provokasi anti cina dan kebakaran. 24
5) Tindakan Menghalalkan segala cara.
Dalam upaya mencapai kemenangan dalam pelaksanaan
pemilukada para calon/ kandidat berupaya menempuh segala cara untuk
memenangkan kompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Tindakan dan
langkah yang ditempuh untuk kompetisi tersebut tanpa memperhatikan
norma dan kaidah hukum yang berlaku. Cara-cara yang dilakukan sudah
tidak lagi memperhatikan kepribadian bangsa yang berlandaskan nilai-nilai
Pancasila sehingga seolah-olah melegalkan semua bentuk tindakan untuk
suksesi memenangkan pemilukada. Kondisi ini terjadi hampir di semua
pelaksanaan pemilukada di Indonesia, dimana para kandidat / calon,
team suksses dan kelompok masyarakat tertentu berupaya untuk mencari
dukungan masyarakat pemilih yang sebanyak-banyaknya dengan
berbagai cara dan kecendrungan tidak lagi mengindahkan jadwal dan
tahapan yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
24 Jusuf Kala menilai kampanye negatif seputar pemilukada DKI seperti Video anti china dan
kebakaran merupakan sebuah pelanggaran, kempanye ini merupakan bentuk criminal mumi sehingga
harus ditangani oleh Polisi, Apapun itu melanggar baik Undang-undang, etika dan membahayakan
bangsa. Hal tersebut di sampaikan pada saat Jusuf Kala melepas relawan PMI untuk korban konflik
Rohingya di bandara halim perdanakusumah Jakarta tanggal 25 Agustus 2012. Di unduh dari www.
Wartanews.com/monaspotitan tgl 26 agustus 2012.

