Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

46

                                                  BAB V
               KONDISI SISTIM MONITORING PERMUKAAN LAUT

                                      YANG DIHARAPKAN

20. Umum.

          Sejak dikembangkannya sistem monitoring permukaan laut di
Indonesia yang telah dimulai sejak tahun 2000-an. Maka pengembangan
hingga saat ini, sudah ada beberapa instansi di Indonesia khususnya
instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan keamanan di
wilayah perairan Indonesia yang sudah memiliki sistim monitoring, seperti
TNI AL, Bakorkamla, Ditjen Hubla, dan Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Sisitim monitoring yang diharapkan adalah suatu sistim
monitoring yang masukannya berasal dari berbagai instansi di kelola oleh
satu instansi dan terintegrasi dengan baik satu sama lain. Instansi-instansi
tersebut memberikan data masukan monitoring sebatas kemampuan
monitoring masing-masing instansi, sehingga konsep pengembangannya
maupun pemanfaatannya secara nasional dapat optimal dan mampu
memberikan hasil yang signifikan dalam upaya menekan tingkat
pelanggaran di laut dalam rangka mewujudkan keamanan untuk
mendukung ketahanan nasional.

          Untuk mendukung ketahanan nasional, kita harus meningkatkan
sinergitas antar intitusi dalam pemanfaatan data informasi sistim monitoring
di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, sehingga dapat mengoptimalkan
penegakan dalam kegiatanHukum, kegiatan SAR, menjaga Kedaulatan dan
keamanan Indonesia serta makin optimalnya kerjasama antar institusi yang
mem|liki kewenanangan dalam bidang keamanan maritim di Indonesia.
Lebih jauh lagi kondisi sistim monitoring permukaan laut yang tergelar ,
diharapkan masing-masing instansi yang berkepentingan dan memiljki
kemampuan penggelaran sistim monitoring permukaan laut tidak
menimbulkan tumpang tindihnya pelaksanaan pengawasan dan penegakan
hukum di perairan Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11