Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
48
a. Pengumpulan data hasil monitoring permukaan laut dari
masing masing instansi.
Pengumpulan data hasil monitoring ini dilaksanakan oleh
instansi yang mempunyai peralatan monitor dan hasilnya di
kumpulkan ke salah satu instansi yang di tentukan pemerintah ,
kemudian hasil monitoring tersebut setelah di satukan dapat
dimanfaatkan oleh seluruh instansi yang bergerak dilaut. Adapun
data yang dikumpulkan dari masing masing instansi tersebut di
sesuaikan dengan kemampuan peralatan monitoring masing
masing instansi antara lain;
1) TNI Angkatan Laut.
Sistem Pengamatan Maritim Terpadu (Integrated
M aritim e Surveillance System-1MSS). Dengan Sistem
monitor dapat memberikan data dikawasan / tempat dibangun
dengan sasaran yang lebih dekat kepada aspek keamanan
(security based) terkait dengan tugas tempur (warfighting
duties) maupun penegakkan kedaulatan (sovereignty
protection) hingga di luar wilayah perairan teritorial yang
masih menjadi yurisdiksi nasional RI sesuai Hukum Laut
Internasional. Sistem yang sudah digelar di sepanjang pantai
dan alur-alur pelayaran penting seperti selat Malaka dan laut
Sulawesi di harapkan memberikan masukan data hasil deteksi
radar yang dapat digunakan untuk Instansi lain,
a) IMSS yang dipasang di Selat Malaka dan Laut
Sulawesi. Dapat memberikan data berupa video dari
stasiun radar yang tersebar di 22 posal kelas A :
(1) 12 Posal di wilayah Barat
(2) 10 Posal di wilayah Timur.
2( ) KRI

