Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
51
diperkirakan melanggar aturan, karena setiap pergerakan
kapal ikan akan terekam pergerakannya termasuk kapal ikan
yang tidak menghidupkan transmitternya akan dapat
ditanyakan kepada pemilik kapal tersebut mengapa tidak dj
hidupkan peralatannya.
4). Bakorkamla RI.
Bakorkamla RI yang dalam suatu paparan
menyampaikan bahwa bakorkamla adalah future Maritime
R egional Coordinated C enter (MRCC) telah membangun
Rescue Coordinating Center (RCC) yang dilengkapi dengan
Radar, Automatic Identification System (AlSj, Global Maritime
D istress Safety System (GMDSS) Radio VHF, Camera Long
Range Surveillance, W eather System dan CCTV.
Kemampuan monitoring AIS yang ada di Bakorkamla
sebaiknya di sebar luaskan kepada seluruh pengguna laut,
sehingga kegiatan dilaut dapat dimonitor dengan mudah.
5). Kepolisian RI dan Instansi Lainnya.
Seluruh instansi yang bergiat dilaut memanfaatkan
data dari Bakorkamla selaku future MRCC.
b. Melaksanakan interkoneksi dengan sistim Autom atic
Identification System (AIS) .
Perangkat AIS yang dipasang dikapal biasa disebut AIS
transponder, sudah banyak dijual bebas di pasaran. Untuk frekuensi
menggunakan frekuensi radio VHF FM Marine band yang bekerja
pada channel 87 dan 88. Peralatan tersebut sebetulnya berisikan
radio VHF fm marine band dan terkoneksi dengan Global Positioning
Sistem (GPS). Jadi posisi, kecepatan dan halu kapal dpat dikirim
melalui AIS transponder yang dipasang dikapal. Pada bagian lain
stasiun pantai menggunakan alat yang sama dan disambungkan ke
komputer yang terdapat software peta digital. Data yg tertangkap

