Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

 terus bekerja dan memanfaatkan semua hubungan mitra dalam
 rangka mencapai hubungan kita dalam rangka mencapai hubungan
 dalam kerangka mencapai hubungan dalam konfeks regional,
 komprehensif dalam mengembalikan hak-hak arab dan sesuai
 dalam kerangka acuan yang diadopsi terutama inisitif perdamaian
 arab untuk menikmati daerah keamanan, stabilitas dan bebas
 konveks, ketidak adilan dan pekerjaan.

 b. Undang-Undang Dasar Kerajaan 1952 (Dusturu Mamlaky)
Sebagai Landasan Konstitusional

          Undang-undang Dasar Kerajaan Yordania 1952 adalah
perundang undangan paling tinggi di yordania dan membagi
kekuasaan atas tiga kekuasaan dan raja adalah kepala dari tiga
kekuasaan tersebut, landasan UUD Kerajaan 1952 merupakan garis
besar kebijakan hubungan luar negeri yordania dengan Negara lain
termasuk Israel, hak kemerdekaan bangsa, ketertiban dunia yang
damai dan adil merupakan landasan pikiran bangsa yordania yang
mana telah membentuk suatu kepentingan bangsa bersama
sehingga pelaksanaan hubungan Kedua Negara akan mengarah ke
tujuan tersebut.

          konstitusional Pasal 26 / Konstitusi "Kekuasaan eksekutif
akan diberikan kepada dan diasumsikan oleh raja dan para
menterinya sesuai dengan ketentuan Konstitusi ini" dan karena itu
mewakili kehendak raja di Perdana Menteri dan sesuai dengan
aturan konstitusional umum yang mengatakan bahwa raja yang
kebal dari segala kewajiban atau tanggung jawab dan karena itu
jatuh di bawah ketentuan konstitusional, Pasal 33/1.
konstitusionalitas referendum Perjanjian Dalam menghadapi
ketentuan konstitusional eksplisit dalam Pasal (31), kita menemukan
bahwa tidak ada ruang untuk membahas referendum konstitusi,
hukum konstitusional untuk menyetujui perjanjian internasional tanpa
mengacu pada referendum.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18