Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

            b. Pembukaan Piagam PBB
                      Dinyatakan dalam pembukaan Piagam PBB "ditentukan Kami

            bangsa di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelamatkan
            generasi-generasi mendatang dari bencana perang melalui seumur
            hidup telah membawa penderitaan bagi umat manusia yang tak
           terkatakan, kita menegaskan kembali iman kita dalam hak asasi
           manusia dan martabat individu dan laki-laki dan perempuan dan
           bangsa-bangsa besar dan kecil persamaan hak keadilan dan
           penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan
           sumber hukum internasional - kemajuan sosial - meningkatkan
           standar hidup untuk tingkat kebebasan untuk memelihara
           perdamaian dan keamanan internasional dan promosi orang dalam
           segala hal.

                    Mengenai penyelesaian sengketa internasional oleh para
           pihak yang bersengketa apapun, kelanjutan dari yang menunjukkan
          penjaga perdamaian dan keamanan beresiko untuk mencari
          pembubaran mulai dengan jalan negosiasi, penyelidikan, mediasi,
          konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, melalui badan-badan
          khusus dan organisasi regional dan cara damai lainnya.11

                    Dikonfirmasi Piagam dalam menangani tujuan Organisasi dan
          prinsip-prinsip perdamaian dan itu adalah artikel pertama dari tujuan
          PBB adalah pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,
          dan untuk itu: untuk mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif
          guna mencegah ancaman terhadap perdamaian dan untuk
          menghilangkan atau menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain
          perdamaian dan mewujudkan dengan cara damai sesuai dengan
          prinsip keadilan dan hukum internasional untuk menyelesaikan
         sengketa internasional yang mengarah pada pelanggaran
         perdamaian atau penyelesaian, dan pengembangan hubungan
         persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap

11 Abdulkarim Alwan, m ediator dalam hukum internasional publik, edisi pertam a, Perpustakaan
Publishing House Kebudayaan, Amman 1997 hal 228
   11   12   13   14   15   16   17   18