Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
b. Pembukaan Piagam PBB
Dinyatakan dalam pembukaan Piagam PBB "ditentukan Kami
bangsa di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelamatkan
generasi-generasi mendatang dari bencana perang melalui seumur
hidup telah membawa penderitaan bagi umat manusia yang tak
terkatakan, kita menegaskan kembali iman kita dalam hak asasi
manusia dan martabat individu dan laki-laki dan perempuan dan
bangsa-bangsa besar dan kecil persamaan hak keadilan dan
penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan
sumber hukum internasional - kemajuan sosial - meningkatkan
standar hidup untuk tingkat kebebasan untuk memelihara
perdamaian dan keamanan internasional dan promosi orang dalam
segala hal.
Mengenai penyelesaian sengketa internasional oleh para
pihak yang bersengketa apapun, kelanjutan dari yang menunjukkan
penjaga perdamaian dan keamanan beresiko untuk mencari
pembubaran mulai dengan jalan negosiasi, penyelidikan, mediasi,
konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, melalui badan-badan
khusus dan organisasi regional dan cara damai lainnya.11
Dikonfirmasi Piagam dalam menangani tujuan Organisasi dan
prinsip-prinsip perdamaian dan itu adalah artikel pertama dari tujuan
PBB adalah pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,
dan untuk itu: untuk mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif
guna mencegah ancaman terhadap perdamaian dan untuk
menghilangkan atau menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain
perdamaian dan mewujudkan dengan cara damai sesuai dengan
prinsip keadilan dan hukum internasional untuk menyelesaikan
sengketa internasional yang mengarah pada pelanggaran
perdamaian atau penyelesaian, dan pengembangan hubungan
persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap
11 Abdulkarim Alwan, m ediator dalam hukum internasional publik, edisi pertam a, Perpustakaan
Publishing House Kebudayaan, Amman 1997 hal 228

