Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

            prinsip persamaan hak masyarakat dan bahwa masing-masing
           menentukan nasib sendiri serta mengambil tindakan lain sesuai
           dengan laporan dari perdamaian publik.12

                    Adapun posisi Piagam perjanjian yang mungkin diadakan
           antara anggota bahwa setiap perjanjian dan setiap perjanjian
           internasional yang diberlakukan oleh setiap anggota PBB setelah
           Piagam ini harus didaftarkan dalam pembentukan Otorita dan
           diterbitkan secepat mungkin, baik ayat 2 Pasal (102) menunjukkan
           bahwa tidak satu pihak dalam setiap perjanjian atau kesepakatan
           internasional belum terdaftar sesuai dengan paragraf pertama dapat
          memanggil bahwa perjanjian atau perjanjian sebelum cabang PBB ",
          dan aplikasi dari teks ini, yang mengakibatkan kewajiban para pihak
          dalam beberapa persetujuan internasional yang diprakarsai oleh
          Jordan dan Israel untuk menandatangani perjanjian itu untuk PBB
          sehingga pihak menaatinya di depan cabang PBB.

                   Pasal 103 / Piagam memutuskan "jika konflik antara
          kewajiban anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan
          ketentuan Piagam ini tanpa perjanjian kewajiban internasional
          lainnya yang berlaku, kewajiban mereka di bawah Piagam ini."
          Setelah memeriksa isi dari perjanjian yang mengatur mekanisme
          kami menemukan perdamaian abadi antara kedua negara dan
         perdamaian, sebagaimana telah disebutkan adalah salah satu tujuan
         utama dan prinsip Piagam itu.

         c. Piagam Liga Arab

                  Menyambut perjanjian Liga Arab antara Yordania-lsrael, telah
         didukung dalam pertemuan yang diadakan pada tingkat menteri luar
         negeri di Kairo setelah kesimpulan dari perjanjian itu, dan menurut
         pendapat, Perjanjian merupakan pelanggaran dari apa yang
         dinyatakan tujuan dari hubungan yang lebih erat antara negara
         peserta dan pengembangan hubungan dan hubungan antara

12 Abdulkarim Alwan, mediator dalam hukum internasional publik, 1997, Op Cit hal 216
   12   13   14   15   16   17   18