Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
membiarkan internasional atau regional untuk meminggirkan peran
penting diplomasi Yordania.
8. Peraturan Perundang-Undangan Negara Yordania
a. Hukum Perjanjian tahun 1969
Bahwa setiap perjanjian yang dibuat antara dua negara harus
didasarkan pada aturan suara bukan hanya di bawah aturan hukum
dari negara-negara yang menandatangani perjanjian tetapi juga
untuk menjadi sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan oleh hukum
internasional dan Perjanjian telah diperhitungkan dengan
pertimbangan. Dasar hukum dari perjanjian internasional, Konvensi
Wina Perjanjian (1969)9 Mengingat kondisi yang diperlukan
perjanjian dari perjanjian Yordania-lsrael memenuhi semua
persyaratan, perjanjian menyimpulkan dalam batas-batas
kedaulatan setiap negara bagian, teritori dan setelah ratifikasi dan
persetujuan otoritas kompeten di kedua negara.
Perjanjian itu juga mengandung unsur kekuatan mengikat dari
istilah internasional, sehingga tidak dapat diintervensi dari tanpa
pelanggaran terhadap kewajiban internasional, sesuai dengan Pasal
(16) kepada Komisi Hukum Internasional. Dengan mengacu pada
Pasal 26 / Konvensi Wina kita temukan menyatakan bahwa "Setiap
perjanjian yang berlaku adalah mengikat para pihak dan
pelaksanaannya dengan itikad baik, dan dimaksudkan dengan itikad
baik untuk menahan diri dari semua tindakan yang dapat merusak
pencapaian tujuan Perjanjian10 Ini adalah salah satu prinsip-prinsip
umum tersebut dan aturan yang membimbing oleh perjanjian
internasional, dan istilah pencarian dalam Perjanjian Internasional,
menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pelanggaran
perjanjian atau kewajiban internasional lainnya, terutama mereka
yang dipercayakan ke Yordania di bawah keanggotaannya dalam
Organisasi PBB dan Liga Arab.
Rashad Arif Saif, Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Publik, edisi keempat, perpustakaan Budaya
untuk Penerbitan dan Distribusi, Amman, 2000, hal. 71
10Lihat Pasal 25/2 perdamaian perjanjian Yordania - Israel 1994.

