Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

            membiarkan internasional atau regional untuk meminggirkan peran
            penting diplomasi Yordania.

   8. Peraturan Perundang-Undangan Negara Yordania
            a. Hukum Perjanjian tahun 1969
                     Bahwa setiap perjanjian yang dibuat antara dua negara harus
           didasarkan pada aturan suara bukan hanya di bawah aturan hukum
           dari negara-negara yang menandatangani perjanjian tetapi juga
           untuk menjadi sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan oleh hukum
           internasional dan Perjanjian telah diperhitungkan dengan
           pertimbangan. Dasar hukum dari perjanjian internasional, Konvensi
           Wina Perjanjian (1969)9 Mengingat kondisi yang diperlukan
           perjanjian dari perjanjian Yordania-lsrael memenuhi semua
           persyaratan, perjanjian menyimpulkan dalam batas-batas
           kedaulatan setiap negara bagian, teritori dan setelah ratifikasi dan
           persetujuan otoritas kompeten di kedua negara.
                    Perjanjian itu juga mengandung unsur kekuatan mengikat dari
          istilah internasional, sehingga tidak dapat diintervensi dari tanpa
          pelanggaran terhadap kewajiban internasional, sesuai dengan Pasal
          (16) kepada Komisi Hukum Internasional. Dengan mengacu pada
          Pasal 26 / Konvensi Wina kita temukan menyatakan bahwa "Setiap
          perjanjian yang berlaku adalah mengikat para pihak dan
          pelaksanaannya dengan itikad baik, dan dimaksudkan dengan itikad

          baik untuk menahan diri dari semua tindakan yang dapat merusak
          pencapaian tujuan Perjanjian10 Ini adalah salah satu prinsip-prinsip
          umum tersebut dan aturan yang membimbing oleh perjanjian
          internasional, dan istilah pencarian dalam Perjanjian Internasional,
          menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pelanggaran
          perjanjian atau kewajiban internasional lainnya, terutama mereka
          yang dipercayakan ke Yordania di bawah keanggotaannya dalam
         Organisasi PBB dan Liga Arab.

 Rashad Arif Saif, Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Publik, edisi keempat, perpustakaan Budaya
untuk Penerbitan dan Distribusi, Amman, 2000, hal. 71
10Lihat Pasal 25/2 perdamaian perjanjian Yordania - Israel 1994.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18