Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

         demokrasi Pancasila yang berkedaulatan rakyat, oleh karena itu proses
          Pemilu harus mampu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas,
         rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
         berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan Pemilu yang
         baik dan berhasil merupakan implementasi dari sila keempat Pancasila
         yaitu : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
         permusyawaratan/Perwakilan”, sekaligus akan memberikan kontribusi
         yang positif dalam upaya meningkatkan budaya politik bangsa, dan pada
         gilirannya akan mampu memberikan kontribusi bagi perwujudan
         Ketahanan Nasional yang tangguh. Peran Pemilu yang paling strategis
         adalah mampu memberikan pendidikan politik bangsa, karena disana
         tercermin sejauhmana nilai-nilai Pancasila mampu diimplementasikan
         oleh masyarakat maupun para elit politiknya sekaligus untuk mengukur
         berhasil tidaknya Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.

9. Landasan Teori.

         a. Teori Individualisme.
                   Thomas Hobe, John Locke, Jean Jaques Rosseau, Herbert Spencer,

         dan H.J. Larki mengatakan bahwa : “Negara ialah masyarakat hukum yang
         disusun atas kontrak antara seluruh individu dalam masyarakat tersebut”.
         Dasar individualisme terdapat di negeri Eropa Barat dan Amerika11,
         dimana mereka menganut kebebasan individu yang sangat diagungkan
         sebagai hak yang harus dijunjung tinggi dan tidak boleh diatur atau
         dilanggar oleh negara, artinya setiap orang bebas mengekspresikan
         apapun yang dikehendaki sebagai hak mutlak individu yang harus
         dihormati oleh orang lain maupun negara. Teori tersebut jelas
         bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara yang lebih
         menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara
         dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan individu
          masyarakat Indonesia tetap berlaku dan diakui oleh negara, namun
         setiap warga negara juga dituntut untuk mematuhi ketentuan hukum

11 Lemhannas RI 2012 ‘Modul buku-3, bidang Study Ideologi Pancasila". PPRA XLVII Tahun
2012, halaman-11.
   11   12   13   14   15   16   17