Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
demokrasi Pancasila yang berkedaulatan rakyat, oleh karena itu proses
Pemilu harus mampu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan Pemilu yang
baik dan berhasil merupakan implementasi dari sila keempat Pancasila
yaitu : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/Perwakilan”, sekaligus akan memberikan kontribusi
yang positif dalam upaya meningkatkan budaya politik bangsa, dan pada
gilirannya akan mampu memberikan kontribusi bagi perwujudan
Ketahanan Nasional yang tangguh. Peran Pemilu yang paling strategis
adalah mampu memberikan pendidikan politik bangsa, karena disana
tercermin sejauhmana nilai-nilai Pancasila mampu diimplementasikan
oleh masyarakat maupun para elit politiknya sekaligus untuk mengukur
berhasil tidaknya Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.
9. Landasan Teori.
a. Teori Individualisme.
Thomas Hobe, John Locke, Jean Jaques Rosseau, Herbert Spencer,
dan H.J. Larki mengatakan bahwa : “Negara ialah masyarakat hukum yang
disusun atas kontrak antara seluruh individu dalam masyarakat tersebut”.
Dasar individualisme terdapat di negeri Eropa Barat dan Amerika11,
dimana mereka menganut kebebasan individu yang sangat diagungkan
sebagai hak yang harus dijunjung tinggi dan tidak boleh diatur atau
dilanggar oleh negara, artinya setiap orang bebas mengekspresikan
apapun yang dikehendaki sebagai hak mutlak individu yang harus
dihormati oleh orang lain maupun negara. Teori tersebut jelas
bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara yang lebih
menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan individu
masyarakat Indonesia tetap berlaku dan diakui oleh negara, namun
setiap warga negara juga dituntut untuk mematuhi ketentuan hukum
11 Lemhannas RI 2012 ‘Modul buku-3, bidang Study Ideologi Pancasila". PPRA XLVII Tahun
2012, halaman-11.

