Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
membangun kehidupan politiknya, karena konsepsi tersebut merupakan
cerminan dari nilai-nilai praksis Pancasila yang perlu untuk terus
diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-Undang ini merupakan landasan hukum bagi Partai politik
dalam menyelenggarakan dinamika organisasi partai politik, pada Pasal
1 Ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal
ini cukup jelas bahwa setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan
kehidupan politiknya harus berpegah teguh pada nilai-nilai Pancasila.
Sedangkan pada Pasal 1 Ayat (4) menyatakan bahwa pendidikan politik
adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban,
dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, sedangkan pada Pasal 1 (Ayat-1) disebutkan bahwa
Partai Politik adalah wadah bagi para partisan politik untuk menampung,
menyalurkan dan merealisasikan aspirasi dan kepentingan hidup bagi
partisannya maupun bagi masyarakat secara keseluruhan, oleh karena
itu salah satu tanggung jawab yang diemban Partai Politik adalah
memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan membangun
penanaman Pancasila sebagai ideologi negara untuk diimplementasikan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
menyebutkan bahwa : setiap orang wajib menghormati Hak Asasi
Manusia orang lain, moral dan etika dan tata tertib kehidupan

