Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

         membangun kehidupan politiknya, karena konsepsi tersebut merupakan
         cerminan dari nilai-nilai praksis Pancasila yang perlu untuk terus
         diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

8. Peraturan Perundang-undangan.

         a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
                  Undang-Undang ini merupakan landasan hukum bagi Partai politik

         dalam menyelenggarakan dinamika organisasi partai politik, pada Pasal
         1 Ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang
         bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
         secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
         memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
         masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
         Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
         Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal
         ini cukup jelas bahwa setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan
         kehidupan politiknya harus berpegah teguh pada nilai-nilai Pancasila.
         Sedangkan pada Pasal 1 Ayat (4) menyatakan bahwa pendidikan politik
         adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban,
        dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa
        dan bernegara, sedangkan pada Pasal 1 (Ayat-1) disebutkan bahwa
         Partai Politik adalah wadah bagi para partisan politik untuk menampung,
         menyalurkan dan merealisasikan aspirasi dan kepentingan hidup bagi
         partisannya maupun bagi masyarakat secara keseluruhan, oleh karena
         itu salah satu tanggung jawab yang diemban Partai Politik adalah
         memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan membangun
         penanaman Pancasila sebagai ideologi negara untuk diimplementasikan
        dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

         b. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
         Manusia.

                  Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
         menyebutkan bahwa : setiap orang wajib menghormati Hak Asasi
         Manusia orang lain, moral dan etika dan tata tertib kehidupan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17