Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

         bermasyarakat, berbangsa dan bernegara8. Penjelasan ayat ini jelas
         bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap orang
         (siapapun tanpa memandang kedudukan dan latar belakangnya) harus
         bermoral dan beretika. Moral dan etika bagi bangsa Indonesia adalah
         moral dan etika yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sedangkan
         wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain adalah menghormati
         dan menghargai sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
         sesuai dengan harkat dan martabatnya, karena setiap manusia
         mempunyai harkat dan martabat yang sama tanpa memandang status
         sosial, kedudukan dan derajat. Oleh karena itu perbedaan kepentingan
         harus dapat diselesaikan secara musyarawarah dan mufakat,
         pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terhadap orang lain yang
         sifatnya berat harus diselesaikan melalui jalur hukum, berdasarkan
         ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

                  Dalam kehidupan berpolitik, masyarakat memiliki hak dan
         kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu : Setiap
         hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
        tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain, sedangkan
        tugas Pemerintah adalah menghormati, melindungi, menegakkan, dan
         memajukannya9, selanjutnya pada Pasal 70 menjelaskan bahwa : dalam
         menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
         pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud
         untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
         kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
         dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
         suatu masyarakat demokratis10.

         c. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang
         Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

                  Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi Komisi
         Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
         menyelenggarakan Pemilu yang merupakan pelaksanaan tertinggi dari

6 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, Pasal 69, Ayat (1).
9 Ibid pasal 69.
10 Loccit 8
   10   11   12   13   14   15   16   17