Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara8. Penjelasan ayat ini jelas
bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap orang
(siapapun tanpa memandang kedudukan dan latar belakangnya) harus
bermoral dan beretika. Moral dan etika bagi bangsa Indonesia adalah
moral dan etika yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sedangkan
wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain adalah menghormati
dan menghargai sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
sesuai dengan harkat dan martabatnya, karena setiap manusia
mempunyai harkat dan martabat yang sama tanpa memandang status
sosial, kedudukan dan derajat. Oleh karena itu perbedaan kepentingan
harus dapat diselesaikan secara musyarawarah dan mufakat,
pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terhadap orang lain yang
sifatnya berat harus diselesaikan melalui jalur hukum, berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kehidupan berpolitik, masyarakat memiliki hak dan
kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu : Setiap
hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain, sedangkan
tugas Pemerintah adalah menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukannya9, selanjutnya pada Pasal 70 menjelaskan bahwa : dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis10.
c. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi Komisi
Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
menyelenggarakan Pemilu yang merupakan pelaksanaan tertinggi dari
6 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, Pasal 69, Ayat (1).
9 Ibid pasal 69.
10 Loccit 8

