Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur", selanjutnya dalam alinea
keempat disebutkan bahwa tujuan nasional Indonesia adalah “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi
dan keadilan sosial”. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,
dimana kekuasaan dibenarkan dan diatur penyelenggaraannya menurut
hukum yang berlaku. Sebagai Landasan Konstitusional, UUD NRI 1945
merupakan hukum dasar dalam sistem negara dan pemerintahan
sehingga semua produk hukum nasional mulai dari peraturan
perundang-undangan sampai dengan Peraturan Pemerintah harus
mendasari pada hukum dasar, penerapan nilai dan norma dari pasal-
pasal bagi semua produk hukum yang berkedudukan lebih rendah, harus
dibuat secara konsisten, tidak bertentangan serta harus tetap mengacu
pada UUD NRI 1945.
Dalam UUD NRI 1945 diamanatkan pula bahwa, negara
berdasarkan atas hukum, dan bukan berdasar atas kekuasaan, artinya
kekuasaan dibatasi dan diatur menurut hukum positif, hal ini menunjukan
komitmen ditempatkannya supremasi hukum di dalam ketatanegaraan,
sehingga semua penyelenggara pemerintahan maupun lembaga yang
berada di negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka
hukum Era reformasi yang bersamaan dengan era globalisasi
mengharuskan penyelenggara negara untuk mengantisipasi perubahan
dan perkembangan lingkungan strategis, maka penerapan negara harus
pula mampu mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, karena
di era saat ini perubahan adalah sebuah keniscayaan yang senantiasa
dihadapi oleh semua bangsa terutama gelombang demokratisasi. UUD
NRI 1945 yang telah melalui 4 (empat kali amandemen) untuk
menyesuaikan dengan tuntutan perubahan sangat relevan untuk
digunakan sebagai landasan kontitusional bagi bangsa dan negara
Republik Indonesia.

