Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
b. Nilai. Ditinjau dari sudut pandang positif adalah unsur penting
yang merupakan intisari dan subtansi dari suatu kaidah norma yang
membentuk suatu tatanan yang berharga, sehingga mampu
mempengaruhi dinamika sosial kehidupan manusia.
c. Ideologi. Adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang
secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau bahkan
masyarakat untuk memahami jagatraya dan bumi seisinya serta
menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan
pemahaman yang dihayatinya itu seseorang menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
d. Pancasila. Definisi Pancasila menurut Ir.Soekarno adalah isi
dan jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan barat, Pancasila tidak saja falsafah
negara, tetapi lebih luas lagi yaitu falsafah bangsa Indonesia. Menurut
M. Yamin, Pancasila adalah weltanschaung, falsafah Negara Republik
Indonesia, bukan satu agama baru. Sila adalah alas atau dasar, diatas
kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia. Sedangkan
menurut Prof. Notonegoro, definisi Pancasila adalah pokok kaidah
fundamental Negara (Staats fundamental norm) yang mempunyai
kekuatan sebagai grundnorm.
e. Budaya Politik. Adalah cerminan dari aktualisasi hak dan
kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan
politik maupun kegiatan politik. Budaya politik bangsa selaras dengan
budaya bangsa, yang mengutamakan kerjasama, saling menghormati,
saling menghargai, ringan sama dijinjing, berat sama dipikul5.
Budaya Politik juga dapat dimaknai sebagai perilaku dalam kehidupan
politik yang melandasi pada moral, etika, norma dan aturan hukum yang
berlaku bagi bangsa (Indonesia). Menurut Gabriel Almond terdapat 3
(tiga) macam budaya politik, yaitu budaya Parokial (kedaerahan yang
5 Ardi Partadinata. 2012. Tajar Lemhannas RI. “Pendidikan Politik dapat membangun budaya
politik", makalah pembekalan kepada peserta PPRA XLVII/2012. Tanggal 4 Juni 2012.

