Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Sebagai ideologi negara Pancasila memiliki tiga tatanan nilai,
yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis, sebagai nilai dasar,
Pancasila merupakan nilai-nilai kekuatan murni yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia, untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman
bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
secara keseluruhan, sedangkan sebagai nilai instrumental, Pancasila
menjadi rujukan bagi kehidupan bangsa yang berisikan norma moral,
oleh karena itu nilai instrumental Pancasila merupakan sumber dan
pedoman untuk menetukan arah kebijakan dan strategi bagi para
penyelengara pemerintahan, dengan kata lain nilai instrumental
Pancasila merupakan eksplisitasi dari nilai dasar. Sebagai ideologi
negara, dalam konteks moralitas, Pancasila berisi nilai-nilai moral yang
mengarahkan hubungan manusia dengan Tuhannya, sedangkan dalam
konteks etika, nilai-nilai Pancasila mengarahkan tata hubungan manusia
dengan sesama manusia untuk saling menghormati dan menghargai
dalam menjalani kehidupan bersama, serta mengatur hubungan manusia
dengan lingkungannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pancasila mempunyai kekuatan yang mengikat secara
hukum bagi seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pancasila juga merupakan ideologi yang terbuka, yang
dapat menerima nilai-nilai ideologi lain, namun tidak harus mengubah
nilai-nilai dasarnya, karena tujuan esensialnya adalah membangun
bangsa Indonesia yang kooperatif Pancasilais. Oleh karena itulah maka
Pancasila sangat tepat untuk digunakan sebagai landasan idiil dalam
meningkatkan budaya politik bangsa yang harus diimplementasikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, alinea kedua disebutkan bahwa, bangsa Indonesia
mempunyai cita-cita nasional, yaitu “mewujudkan Indonesia yang

