Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

7. Paradigma Nasional.

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
                  Sebagai ideologi negara Pancasila memiliki tiga tatanan nilai,

         yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis, sebagai nilai dasar,
         Pancasila merupakan nilai-nilai kekuatan murni yang dimiliki oleh
         bangsa Indonesia, untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman
         bagi proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
         secara keseluruhan, sedangkan sebagai nilai instrumental, Pancasila
         menjadi rujukan bagi kehidupan bangsa yang berisikan norma moral,
        oleh karena itu nilai instrumental Pancasila merupakan sumber dan
         pedoman untuk menetukan arah kebijakan dan strategi bagi para
        penyelengara pemerintahan, dengan kata lain nilai instrumental
         Pancasila merupakan eksplisitasi dari nilai dasar. Sebagai ideologi
        negara, dalam konteks moralitas, Pancasila berisi nilai-nilai moral yang
        mengarahkan hubungan manusia dengan Tuhannya, sedangkan dalam
        konteks etika, nilai-nilai Pancasila mengarahkan tata hubungan manusia
        dengan sesama manusia untuk saling menghormati dan menghargai
        dalam menjalani kehidupan bersama, serta mengatur hubungan manusia
        dengan lingkungannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
        bernegara. Pancasila mempunyai kekuatan yang mengikat secara
        hukum bagi seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
        bernegara. Pancasila juga merupakan ideologi yang terbuka, yang
        dapat menerima nilai-nilai ideologi lain, namun tidak harus mengubah
         nilai-nilai dasarnya, karena tujuan esensialnya adalah membangun
         bangsa Indonesia yang kooperatif Pancasilais. Oleh karena itulah maka
         Pancasila sangat tepat untuk digunakan sebagai landasan idiil dalam
         meningkatkan budaya politik bangsa yang harus diimplementasikan dalam
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

         b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
                  Dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik

         Indonesia tahun 1945, alinea kedua disebutkan bahwa, bangsa Indonesia
         mempunyai cita-cita nasional, yaitu “mewujudkan Indonesia yang
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15