Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik
yang harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi
sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara dalam mencapai tujuan nasional. Sedangkan hakikat konsepsi
ketahanan nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam
seluruh aspek kehidupan. Berkembangnya konflik sosial merupakan
ancaman dan hambatan bagi Pembangunan Nasional. Untuk itu,
pencegahan konflik sosial harus merupakan salah satu strategi untuk
mengatasi ancaman dan gangguan tersebut. Karena apabila tidak diatasi,
maka ketahanan individu dan ketahanan masyarakat akan lemah, yang
pada akhirnya akan melemahkan Ketahanan Nasional.
8. Peraturan Pcrundang-undangan sebagai landasan Operasional
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan landasan
operasional yang digunakan sebagai arah dan pedoman dalam
merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan
Tahunan atau sering disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RPJP
Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan
Negara Indonesia yang tercantum dalarn Pembukaan UUD 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional. RPJM merupakan
penjabaran dari visi, misi, strategi, kebijakan dan program Presiden yang
penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional. Sedangkan RKP
merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, yang memuat prioritas
pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
17

