Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik
         yang harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi
         sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
         memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.

                   Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan
         ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
         kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
         negara dalam mencapai tujuan nasional. Sedangkan hakikat konsepsi
         ketahanan nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
         kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam
         seluruh aspek kehidupan. Berkembangnya konflik sosial merupakan
         ancaman dan hambatan bagi Pembangunan Nasional. Untuk itu,
         pencegahan konflik sosial harus merupakan salah satu strategi untuk
         mengatasi ancaman dan gangguan tersebut. Karena apabila tidak diatasi,
         maka ketahanan individu dan ketahanan masyarakat akan lemah, yang
         pada akhirnya akan melemahkan Ketahanan Nasional.

8. Peraturan Pcrundang-undangan sebagai landasan Operasional

         a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
                  Pembangunan Jangka Panjang

                  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan landasan
         operasional yang digunakan sebagai arah dan pedoman dalam
         merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana
         Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan
         Tahunan atau sering disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RPJP
         Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan
         Negara Indonesia yang tercantum dalarn Pembukaan UUD 1945, dalam
         bentuk visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional. RPJM merupakan
         penjabaran dari visi, misi, strategi, kebijakan dan program Presiden yang
         penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional. Sedangkan RKP
         merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, yang memuat prioritas
         pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup
         gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan

                                                                                                                       17
   12   13   14   15   16   17   18