Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

yang kemudian dalam perjalananya di revisi kembali menjadi UU No 32/2004
serta di ubah kembali menjadi UU No 12/2008. UU No12/2008 tersebut tidak saja
mengatur dan sekaligus membawa perubahan di daerah (provinsi, kabupaten dan
kota), Namun juga memberikan landasan bagi perubahan yang mendasar di desa.
Salah satu perubahan mendasar dalam pengaturan mengenahi desa adalah
munculnya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang merupakan lembaga
tersendiri dan memiliki fungsi yang sangat luas seperti mengayomo adat sitiadat,
membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat
serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintaha Desa.

7. PARADIGMA NASIONAL

         Paradigma Nasional merupakan cara pandang (weltanschaung/world view)
yang memayungi dan menjadi pedoman bagi gerak bangsa. Paradigma Nasional
Indonesia secara berjenjang adalah Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD 1945
sebagai Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai Landasan
Visioner, Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional, dan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Perundang-undangan terkait
sebagai Landasan Operasional.

         a. Pancasila sebagai Landasan Idiil

                  Secara praktis Ideologi dimaksudkan sebagai sistem dasar
         seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok
         untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideologi diartikan
         sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis
        dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
         sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Pancasila
         sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya,
         dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat
         cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.
         Oleh karenanya ideologi tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih
         harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan
         konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-

                                                                                                                  12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17