Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia."
3) Pasal 28 H ayat (1) : "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
4) Pasal 33 ayat (3) : 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ayat (4) : "Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visioner
Wawasan Nusantara merupakan landasan visioner bangsa
Indonesia yang dirumuskan dan dikembangkan dengan
mempertimbangkan pandangan geopolitik, sejarah perjuangan dan kondisi
sosial-budaya Indonesia guna mencapai Cita-cita dan Tujuan Nasional.
Wawasan Nusantara merupakan pedoman dan pemberi motivasi bagi
setiap warga dan komponen bangsa agar dalam berpikir, bersikap maupun
bertindak memiliki visi kebangsaan atau nasionalisme keindonesiaan.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visioner mengandung makna
bahwa upaya pencegahan konflik sosial merupakan upaya bersama
seluruh komponen bangsa untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan dalam menangulangi kejahatan konflik sosial agar dapat
mendukung pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan
Ketahanan Nasional. Pencegahan konflik sosial tersebut merupakan upaya
seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun
pemerintah dalam kerangka kebersamaan mendukung pembangunan
ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu wawasan nusantara
adalah sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
15

