Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
Optimalisasi peran forum ikatan kerukunan antar suku bangsa
menjadi penting jika mempertimbangkan adanya dilema antara
kerukunan dan konflik. Kondisi bangsa Indonesia yang berkaitan
dengan persoalan kerukunan dan konflik adalah ketika
keberagaman suku bangsa di Indonesia berkembang di tengah
kemiskinan, kesenjangan, serta ketidakadilan dan ketidakpastian
hukum yang sangat rentan untuk diprovokasi. Dominasi suku
tertentu atas sumber daya ekonomi, baik itu berupa lapangan kerja,
lahan pertanian ataupun sektor perdagangan akhirnya berkembang
menjadi kecemburuan sosial karena distribusi kesejahteraan yang
tidak merata. Dalam kasus-kasus seperti inilah maka forum ikatan
kerukunan antar suku bangsa diperlukan, agar tata kelola
penanggulangan konflik mampu mengatasi akar persoalan dan
penyelesaiannya dapat dituntaskan terutama dengan melibatkan
elemen primer yakni pihak-pihak yang bertikai.
Proses tata kelola dan manajemen konflik berlatar belakang
kesukuan di Indonesia tentunya harus dimulai dari keberadaan
regulasi yang mampu mengayomi dan memberikan kepastian
penegakan hukum bagi instansi pemerintah dan aparatur negara,
khususnya dalam mengoptimalkan peran forum ikatan kerukunan
antar suku bangsa. Patut diingat bahwa proses perumusan regulasi
ini tidak serta-merta akan mengakibatkan hilangnya kemandirian dan
independensi forum ikatan kerukunan antar suku bangsa.
Independensi dan kemandirian dari forum ikatan kerukunan antar
suku bangsa harus tetap dijaga, sementara keberadaan pemerintah
dapat lebih difungsikan sebagai regulator. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa melalui rangkaian kebijakan, strategi dan upaya
yang dilakukan secara komprehensif, integral dan partisipatif dalam
mengoptimalkan forum ikatan kerukunan antar suku bangsa, maka
akan terbangun budaya politik yang toleran dan berwawasan
kebangsaan serta berkontribusi positif terhadap ketangguhan
Ketahanan Nasional bangsa Indonesia.

