Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

Optimalisasi peran forum ikatan kerukunan antar suku bangsa
  menjadi penting jika mempertimbangkan adanya dilema antara
  kerukunan dan konflik. Kondisi bangsa Indonesia yang berkaitan
  dengan persoalan kerukunan dan konflik adalah ketika
  keberagaman suku bangsa di Indonesia berkembang di tengah
  kemiskinan, kesenjangan, serta ketidakadilan dan ketidakpastian
  hukum yang sangat rentan untuk diprovokasi. Dominasi suku
  tertentu atas sumber daya ekonomi, baik itu berupa lapangan kerja,
  lahan pertanian ataupun sektor perdagangan akhirnya berkembang
  menjadi kecemburuan sosial karena distribusi kesejahteraan yang
 tidak merata. Dalam kasus-kasus seperti inilah maka forum ikatan
 kerukunan antar suku bangsa diperlukan, agar tata kelola
 penanggulangan konflik mampu mengatasi akar persoalan dan
 penyelesaiannya dapat dituntaskan terutama dengan melibatkan
 elemen primer yakni pihak-pihak yang bertikai.

           Proses tata kelola dan manajemen konflik berlatar belakang
 kesukuan di Indonesia tentunya harus dimulai dari keberadaan
 regulasi yang mampu mengayomi dan memberikan kepastian
 penegakan hukum bagi instansi pemerintah dan aparatur negara,
 khususnya dalam mengoptimalkan peran forum ikatan kerukunan
antar suku bangsa. Patut diingat bahwa proses perumusan regulasi
ini tidak serta-merta akan mengakibatkan hilangnya kemandirian dan
independensi forum ikatan kerukunan antar suku bangsa.
Independensi dan kemandirian dari forum ikatan kerukunan antar
suku bangsa harus tetap dijaga, sementara keberadaan pemerintah
dapat lebih difungsikan sebagai regulator. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa melalui rangkaian kebijakan, strategi dan upaya
yang dilakukan secara komprehensif, integral dan partisipatif dalam
mengoptimalkan forum ikatan kerukunan antar suku bangsa, maka
akan terbangun budaya politik yang toleran dan berwawasan
kebangsaan serta berkontribusi positif terhadap ketangguhan
Ketahanan Nasional bangsa Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9