Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

                      1) Penyusunan Undang-Undang kurang Akomodatif dan
                      Aspiratif.

                                Tu g a s dan fungsi pemerintah adalah antara lain
                      menyusun kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-
                      undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-
                      undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
                      Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
                      undangan, namun dalam prakteknya khususnya dalam
                      pembentukan undang-undang yang melibatkan D P R bersama
                      Pemerintah sampai dengan saat ini masih belum
                      mencerminkan bahwa produk undang-undang yang
                      dihasilkan merupakan kebijakan yang membela kepentingan
                      rakyat, aplikatif, dipatuhi oleh seluruh warga negara, dan
                      sesuai dengan amanat U U D NRI 1945. Hal ini terbukti
                      dengan banyaknya produk undang-undang yang dibatalkan
                     oleh Mahkamah Konstitusi (M K ). Menurut data MK sejak MK
                     dibentuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 perkara
                     yang dikabulkan oleh MK berjumlah 50 P U U (Pengujian
                     Unda ng-U nda ng)15, fakta lain adalah kasus ayat tembakau
                     yang hilang dari Undang-Undang Kesehatanyang telah
                     disahkan dalam sidang paripurna D P R .16 Kasus ini diduga
                     dilakukan oleh suatu kelompok yang merasa dirugikan dari
                     ayat tersebut. Persoalan lain adalah proses penyerapan
                     aspirasi publik berupa masukan untuk suatu rancangan
                     undang-undang kurang diakomodasikan, dan juga uji publik
                     dari rancangan undang-undang kurang luas ke semua lapisan
                     masyakarat.

^dari 2003 sampai 23 Juli 2009, sebanyak 183 perkara PUU yang telah diambil putusan dari 205
perkara yang ditangani M K . Dari 183 putusan tersebut terdiri 50 dikabulkan, 63 ditolak, 49 tidak
diterima, dan 21 ditarik kembali. Sedangkan sisanya sebanyak 22 perkara masih dalam proses
pemeriksaan. (Laporan M K 2003-2009)
16http://w ww .tem po.co/read/new s/2009/10/07/063201344/Ayat-Tem bakau-Hilang-dari-Undang-
undang-Kesehatan diakses tgl 6 Agustus 2012
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14