Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
1) Penyusunan Undang-Undang kurang Akomodatif dan
Aspiratif.
Tu g a s dan fungsi pemerintah adalah antara lain
menyusun kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-
undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-
undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, namun dalam prakteknya khususnya dalam
pembentukan undang-undang yang melibatkan D P R bersama
Pemerintah sampai dengan saat ini masih belum
mencerminkan bahwa produk undang-undang yang
dihasilkan merupakan kebijakan yang membela kepentingan
rakyat, aplikatif, dipatuhi oleh seluruh warga negara, dan
sesuai dengan amanat U U D NRI 1945. Hal ini terbukti
dengan banyaknya produk undang-undang yang dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi (M K ). Menurut data MK sejak MK
dibentuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 perkara
yang dikabulkan oleh MK berjumlah 50 P U U (Pengujian
Unda ng-U nda ng)15, fakta lain adalah kasus ayat tembakau
yang hilang dari Undang-Undang Kesehatanyang telah
disahkan dalam sidang paripurna D P R .16 Kasus ini diduga
dilakukan oleh suatu kelompok yang merasa dirugikan dari
ayat tersebut. Persoalan lain adalah proses penyerapan
aspirasi publik berupa masukan untuk suatu rancangan
undang-undang kurang diakomodasikan, dan juga uji publik
dari rancangan undang-undang kurang luas ke semua lapisan
masyakarat.
^dari 2003 sampai 23 Juli 2009, sebanyak 183 perkara PUU yang telah diambil putusan dari 205
perkara yang ditangani M K . Dari 183 putusan tersebut terdiri 50 dikabulkan, 63 ditolak, 49 tidak
diterima, dan 21 ditarik kembali. Sedangkan sisanya sebanyak 22 perkara masih dalam proses
pemeriksaan. (Laporan M K 2003-2009)
16http://w ww .tem po.co/read/new s/2009/10/07/063201344/Ayat-Tem bakau-Hilang-dari-Undang-
undang-Kesehatan diakses tgl 6 Agustus 2012

