Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
b. Konsistensi Menjaga Kepentingan Nasional Dalam
Hubungan Luar Negeri.
Kebijakan luar negeri Indonesia dibangun berdasarkan prinsip
bebas dan aktif yang diabdikan pada kepentingan nasional.
Kepentingan nasional meliputi dua aspek yaitu keamanan dan
kesejahteraan. Dalam konteks hubungan luar negeri yang dimaksud
kepentingan nasional meliputi aspek keamanan yang mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Sedangkan aspek kesejahteraan dapat digambarkan sebagai
kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil
dan merata rohaniah dan jasmaniah. Kondisi saat ini yang terkait
dengan hubungan luar negeri dalam konteks kepentingan nasional
meliputi:
1) Pengelolaan Wilayah Perbatasan yang kurang
Optimal.
Pengelolaan wilayah perbatasan bertujuan menciptakan
kondisi keamanan demi kedaulatan negara dan menciptakan
kesejahteraan rakyat yang hidup dan tinggal di beranda
depan wilayah Republik Indonesia. Upaya pengelolaan
wilayah perbatasan kurang optimal. Terdapat 29 instansi yang
menangani wilayah perbatasan, namun jumlah instansi yang
banyak tersebut tidak membuat pengelolaannya menjadi lebih
baik. Koordinasi antar instansi tersebut buruk.
2) Perlindungan Terhadap Warga Negara Indonesia di
Luar Negeri dan Produk Budaya Kurang Optimal.
Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang berada
atau tinggal di luar negeri belum optimal. Masih sering terjadi
kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia akibat
kurangnya perlindungan hukum yang memadai. Berdasarkan
data mulai Juni 2011 sampai per 26 Juni 2012, jumlah total
kasus aduan terverifikasi baik secara online maupun offline
mencapai 7.601 kasus. Dari jumlah tersebut dilakukan

