Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

b. Konsistensi Menjaga Kepentingan Nasional Dalam
Hubungan Luar Negeri.

          Kebijakan luar negeri Indonesia dibangun berdasarkan prinsip
bebas dan aktif yang diabdikan pada kepentingan nasional.
Kepentingan nasional meliputi dua aspek yaitu keamanan dan
kesejahteraan. Dalam konteks hubungan luar negeri yang dimaksud
kepentingan nasional meliputi aspek keamanan yang mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Sedangkan aspek kesejahteraan dapat digambarkan sebagai
kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil
dan merata rohaniah dan jasmaniah. Kondisi saat ini yang terkait
dengan hubungan luar negeri dalam konteks kepentingan nasional
meliputi:

          1) Pengelolaan Wilayah Perbatasan yang kurang
          Optimal.
          Pengelolaan wilayah perbatasan bertujuan menciptakan
          kondisi keamanan demi kedaulatan negara dan menciptakan
          kesejahteraan rakyat yang hidup dan tinggal di beranda
          depan wilayah Republik Indonesia. Upaya pengelolaan
          wilayah perbatasan kurang optimal. Terdapat 29 instansi yang
          menangani wilayah perbatasan, namun jumlah instansi yang
          banyak tersebut tidak membuat pengelolaannya menjadi lebih
          baik. Koordinasi antar instansi tersebut buruk.

          2) Perlindungan Terhadap Warga Negara Indonesia di
          Luar Negeri dan Produk Budaya Kurang Optimal.
          Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang berada
          atau tinggal di luar negeri belum optimal. Masih sering terjadi
          kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia akibat
          kurangnya perlindungan hukum yang memadai. Berdasarkan
          data mulai Juni 2011 sampai per 26 Juni 2012, jumlah total
          kasus aduan terverifikasi baik secara online maupun offline
          mencapai 7.601 kasus. Dari jumlah tersebut dilakukan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18