Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
Pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan
pun kerap kali masih kurang efektif misalnya tidak semua
masyarakat mengetahui mengenai adanya peraturan
tersebut, atau tidak dipatuhinya suatu peraturan, contohnya
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan
Dilarang Merokok dinilai oleh masyarakat kurang
disosialisasikan dan juga sering kali dilanggar atau tidak
dipatuhi.17
Kondisi saat ini mengenai kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan tersebut disebabkan kurang
lancarnya komunikasi politik antara suprastruktur atau
infrastruktur politik dengan masyarakat. Komunikasi yang
terbuka dan jujur dalam semangat musyawarah untuk
kepentingan bersama tidak terjalin.
2) Maraknya Unjuk Rasa yang Anarkis.
Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh
konstitusi dan harus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Cara menyampaikan pendapat dalam bentuk
unjuk' rasa saat ini sudah tidak lagi berpegang kepada prinsip
demokrasi dan bahkan melanggar undang-undang. Marak
unjuk rasa di berbagai daerah yang berujung kepada aksi
anarkis seperti pembakaran gedung atau kendaraan bahkan
telah inenelan korban nyawa manusia. Kondisi aksi-aksi
politik yang anarkis juga terus berlangsung seolah lupa
bahwa kita sebagai bangsa Indonesia memiliki falsafah politik
santun, tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain, Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3) kondisi Suasana Rapat/Sidang DPR.
Rapat/sidang merupakan wahana bagi DPR untuk
menyelesaikan tugas dan fungsinya dalam bidang legislasi,
17http://poskota.co.id/berita-terkini/2010/06/01/perda-rokok-df-dki-mandul diakses tgl 6 agustus
2012.

