Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
b. Legitimasi tokoh masyarakat.
Legitimasi adalah seberapa jauh masyarakat mau menerima dan
mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh
seorang pemimpin atau tokoh masyarakat. Dalam konteks legitimasi,
maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih
ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau
menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin. Sedangkan
legitimasi tradisional mengenai seberapa jauh masyarakat mau
menerima kewenangan, keputusan atau kebijaksaan yang diambil
pemimpin dalam lingkup tradisional, seperti dalam kehidupan keraton
yang seluruh masyarakatnya terikat akan kewenangan yang dipegang
oleh pimpinan mereka dan juga karena hal tersebut dapat
menimbulkan gejolak dalam nurani mereka bahwa mereka adalah
bawahan yang selalu menjadi alas dari pemimpinnya.44
Legitimasi dapat diperoleh dengan berbagai cara yang dapat
dikelompokkan dalam tiga kategori yakni secara simbolis, prosedural
atau material (Ramlan Surbakti, 1992), sedangkan Max Weber
mendefinisikan tiga sumber untuk memperoleh legitimasi adalah
tradisional, karisma dan legal/rasional. Dari cara dan sumber
perolehan tersebut lahirlah beberapa tipe legitimasi yaitu: legitimasi
tradisional, legitimasi ideologi, legitimasi kualitas pribadi, legitimasi
prosedural dan legitimasi instrumental.
Dalam kasus pelaksanaan pemilihan langsung dapat dipandang
pertama sebagai pengakuan konstitusional atas hak rakyat sebagai
pemegang kedaulatan rakyat. Kedua, pelembagaan politik peran
substansial rakyat sebagai subjek hukum, dan ketiga, diharapkan
terciptanya keseimbangan politik makro dan mikro dalam kehidupan
ketatanegaraan, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Proses
demokratisasi tersebut dibangun sebagai kesadaran akan pentingnya
pemenuhan hak-hak masyarakat sipil yang tentunya memerlukan dan
membutuhkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat. Menurut
“Legitimasi” diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Legitimasi.

