Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

55

       b. Legitimasi tokoh masyarakat.
               Legitimasi adalah seberapa jauh masyarakat mau menerima dan

      mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh
      seorang pemimpin atau tokoh masyarakat. Dalam konteks legitimasi,
      maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih
      ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau
      menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin. Sedangkan
      legitimasi tradisional mengenai seberapa jauh masyarakat mau
      menerima kewenangan, keputusan atau kebijaksaan yang diambil
      pemimpin dalam lingkup tradisional, seperti dalam kehidupan keraton
      yang seluruh masyarakatnya terikat akan kewenangan yang dipegang
      oleh pimpinan mereka dan juga karena hal tersebut dapat
      menimbulkan gejolak dalam nurani mereka bahwa mereka adalah
      bawahan yang selalu menjadi alas dari pemimpinnya.44

              Legitimasi dapat diperoleh dengan berbagai cara yang dapat
     dikelompokkan dalam tiga kategori yakni secara simbolis, prosedural
     atau material (Ramlan Surbakti, 1992), sedangkan Max Weber
     mendefinisikan tiga sumber untuk memperoleh legitimasi adalah
     tradisional, karisma dan legal/rasional. Dari cara dan sumber
     perolehan tersebut lahirlah beberapa tipe legitimasi yaitu: legitimasi
     tradisional, legitimasi ideologi, legitimasi kualitas pribadi, legitimasi
     prosedural dan legitimasi instrumental.

              Dalam kasus pelaksanaan pemilihan langsung dapat dipandang
     pertama sebagai pengakuan konstitusional atas hak rakyat sebagai
     pemegang kedaulatan rakyat. Kedua, pelembagaan politik peran
     substansial rakyat sebagai subjek hukum, dan ketiga, diharapkan
     terciptanya keseimbangan politik makro dan mikro dalam kehidupan
     ketatanegaraan, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Proses
     demokratisasi tersebut dibangun sebagai kesadaran akan pentingnya
     pemenuhan hak-hak masyarakat sipil yang tentunya memerlukan dan
     membutuhkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat. Menurut

“Legitimasi” diunduh dari http://id.wikipedia.org/wiki/Legitimasi.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18