Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
5. Pengertian-pengertian
Sehubungan judul penelitian ini, maka terdapat pengertian-pengertian
yang perlu dijelaskan, sebagai berikut:
a. Implementasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan
sebagai pelaksanaan atau penerapan. Browne dan Wildavsky (dalam
Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa implementasi
adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan. Pengertian
implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga
dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman, 2004).
b. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati
produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan,
perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.8
c. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,
mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.9
d. Kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) merupakan kota
pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem
dan usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik,
menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah
sekitarnya. Kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) terdiri dari
kota pertanian dan desa-desa sentra produksi pertanian yang ada
disekitarnya, dengan batasan yang tidak ditentukan oleh batasan
administratif pemerintahan, tetapi lebih ditentukan dengan
memperhatikan skala ekonomi kawasan yang ada.10
e. Pola wilayah (Zoning) Produksi Pangan adalah pola pengelolaan
ruang lintas sektoral pada suatu kawasan sentra produksi pangan
8 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
9 Ibid.
1 Ditjen Penataan Ruang, Pedoman Pengelolaan Ruang Kawasan Sentra Produksi
Pangan Nasional dan Daerah (Agropolitan), 2009.

