Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

industri guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.

b. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 sebagai landasan konstitusional

        Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar (konstitusi) dan sumber hukum yang
menjadi pedoman pokok dalam penyelenggaraan negara dan
kehidupan nasional. Sebagai pedoman pokok dalam penyenggaraan
negara dan kehidupan nasional, UUD NRI 1945 memuat ketentuan
dasar yang berkaitan dengan pemerintahan, kekuasaan dan
kewenangan negara, hak dan kewajiban warga negara, pedoman
pokok untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
serta pedoman dasar pada aspek lainnya. Oleh karena itu,
pelaksanaan aktualisasi sismennas pemerintah, akademisi dan
industri guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa harus berpedoman pada UUD NRI Tahun 1945
sebagai landasan konstitusional.

c. Wawasan nusantara sebagai landasan visional

       Wawasan nusantara (wasantara) sebagai landasan visional
adalah memuat cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara untuk mencapai tujuan
nasional, sebagaimana tercantum pada Pembukaan Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945, ialah terbentuknya negara
Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Oleh
karena itu, aktualisasi sismennas pemerintah, akademisi dan industri
guna mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian
bangsa, harus diletakkan sebagai sarana dalam menciptakan
kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17