Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
8. Peraturan perundang - undangan terkait
Berikut ini adalah beberapa landasan peraturan perundang-
undangan sebagai landasan operasional yang berhubungan dengan
kemitraan pemerintah, akademisi dan industri guna mewujudkan ketahanan
pangan dalam rangka kemandirian bangsa, adapun peraturan
perundangan-undangan terkait adalah:
a. UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan.
Menurut undang-undang ini pelaku pembangunan pangan
terdiri dari Pemerintah dan Masyarakat. Yang dimaksud dengan
pemerintah adalah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten / kota dan
desa, sedangkan masyarakat terdiri dari petani dan nelayan, pelaku
usaha atau Industri (Swasta, BUMN, dan BUMD), lembaga swadaya
masyarakat dan komsumen.
b. Peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002 tentang
ketahanan pangan.
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau
Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan diwilayahnya masing-
masing dan mendorong keikutsertaan masyarakat dalam
penyelenggaraan ketahanan pangan.
c. Hasil amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Ke IV (tahun 2002) tentang pendidikan,
Pasal 31 ayat 5.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban kesejahteraan umat manusia.
d. Undang-undang bidang hak kekayaan intelektual (HKI).
Tujuh Undang Undang HKI yaitu: UU No 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No 30 Tahun 2000

