Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
tentang Rahasia Dagang, UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri, UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 Tahun
2001 tentang Merek, dan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
e. Undang Undang No 18 Tahun 2002 tentang sistem nasional
penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Undang-undang ini menyatakan, bahwa sistem nasional
penelitian, pengembangan dan penerapan tekhnologi bertujuan
untuk memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi keperluan mempercepat pencapaian tujuan negara, serta
meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam memperjuangkan
kepentingan negara dalam pergaulan internasional. Dalam upaya
mencapai tujuan tersebut maka sistem nasional penelitinan dan
penerapan pengetahuan dan teknologi berfungsi membentuk pola
hubungan yang saling memperkuat antara unsur penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan Iptek dalam satu kesatuan yang utuh.
Unsur tersebut adalah unsur kelembagaan, unsur sumber daya, dan
unsur jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas
unsur perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga
penunjang, berfungsi: mengorganisasikan pembentukan sumber
daya manusia, penelitian, pengembangan, perekayasaan, inovasi,
dan difusi teknologi; membentuk iklim dan memberikan dukungan
yang diperlukan bagi penyelenggaraan penguasaan, pemanfaatan,
dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun
2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi
dan lembaga penelitian dan pengembangan.

