Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

3

 pangan. Kewaspadaan nasional dapat dilakukan dengan berbagai sikap
 yang merupakan langkah deteksi dini dan tangkal dini guna meminimalisasi
 ancaman terhadap ketahanan pangan dan kemandirian bangsa. Relevansi
 kewaspadaan nasional dengan ketahanan pangan adalah sangat terkait,
dimana pangan merupakan kebutuhan pokok manusia bahkan merupakan
pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat mendasar. Sehingga
ketika ketahanan pangan terganggu, maka akan menimbulkan
permasalahan ketahanan nasional karena apabila kebutuhan pangan tidak
terpenuhi akan sangat berpotensi melahirkan ancaman bagi ketahanan
nasional mdan kemandirian bangsa.

        Ketahanan pangan merupakan salah satu dari tujuan pembangunan
nasional dengan pendekatan kesejahteraan. Pendekatan kesejahteraan
yang hendak dicapai digambarkan sebagai kemampuan bangsa
menumbuhkembangkan nilai-nilai dasar nasional sebesar-besarnya untuk
kemakmuran yang adil dan merata. Melalui pendekatan ketahanan
nasional akan dicapai suatu kemampuan bangsa dan negara untuk
melindungi nilai-nilai nasional terhadap segala bentuk dan jenis ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan. Oleh karena itu ketahanan pangan
sebagai subsistem ketahanan nasional berkaitan erat dengan
kewaspadaan Nasional, dimana kewaspadaan nasional itu sendiri adalah
tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga kelangsungan hidup
masyarakat, bangsa, dan negara dari suatu potensi ancaman yang
dibutuhkan dalam rangaka membangun ketahanan nasional dan
kemandirian bangsa.

       Implementasi kewaspadaan nasional melalui penegakan hukum
dalam bidang pendistribusian pangan dilakukan oleh para penegak hukum
terkait, terutama oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM)
di tiap-tiap provinsi sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pengawasan
Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Badan
POM berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan

    Kewaspadaan N asional Pasca Orde Baru, PPRA XLVIII TA.2012 Lemhannas RI,
    hlm.5.
   1   2   3   4   5   6   7   8