Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
4) Pertahanan Total (Total Defence) Sebagai
Landasan Konsepsional
Tugas permanen dari Tentara Rakyat Nasional dalam
mempertahankan kemerdekaan nasional dan pembelaan
terhadap kedaulatan nasional. Ini menjamin pertahanan
negara persatuan dan integritas wilayah dan perlindungan
dari tanah, udara, dan berbagai wilayah dari ruang maritim.
Tentara Rakyat Nasional berupaya meningkatkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan tingkat teknis
pasukannya sehingga mereka dapat mengontrol yang terbaik
di teknik modern data sesua(T dengan strategi yang
dipaksakan oleh evolusi di bidang militer dan kekuatan dari
medan perang modern. Kongres Tentara Nasional Rakyat
dimasukkan ke dalam kontra-terorisme operasi secara paralel
dengan pembangunan dan modernisasi, dan modernisasi
sistem pertahanan untuk memungkinkannya melaksanakan
peran konstitusional yang diamanatkan. Melibatkan Tentara
Nasional Rakyat, pasukan penjaga perdamaian, operasi
militer dalam rangka Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni
Afrika.15
8. Peraturan Perundang-undangan
a. Indonesia
1) UU RI No 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RPJPN ) tahun
2005-2025 yang menekankan pemanfaatan potensi dan
sumber daya geopolitik yang strategis, sumber kekayaan
alam, populasi dan proses demokrasi di tataran global demi
kepentingan nasional.16
2) Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1999 Tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang
15 http://fr.wikipedia.org/wiki/Arm%C3%A9e_nationale_populaire_%28Alg%C3%A9rie%29
diunduh Senin, 23 Juli 2012
16 http://www.ranking-ptai.info/regulasi/uu_17_07.pdf, diunduh Senin, 23 Juli 2012

